WUDLU DAN MANDI
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : FIKIH I
Dosen Pengampu : Prof. DR. Abdul Hadi, MA
oleh :
INNAROH
111630
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
TAHUN 2012
WUDLU DAN MANDI
I.
Pendahuluan
Manusia diciptakan oleh
Allah SWT untuk menyembah kepadanya. Diantara cara menyembah kepada Allah dan
beribadah kepadanya adalah sholat.
Sholat adalah ibadah yang
memiliki syarat-syarat dan rukun. Seorang yang sholat disyaratkan harus tidak
dalam keadaan hadats, baik hadas besar maupun hadas kecil.
Dalam hal ini menjadi
jelas akan pentingnya mengetahui tatacara berwudlu dan mandi yang benar karena
hubungannya yang syarat erat dengan keabsahan sholat.
II. Rumusan Masalah
A.
Apa rukun dan
syarat-syarat wudlu ?
B.
Apa rukun dan
syarat-syarat mandi
III. Pembahasan
A. WUDLU
1. Rukun-rukun wudlu
a.
Niat.
Niat yang biasa digunakan berwudlu yaitu:
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالىَ
b.
Membasuh wajah.
Rukun
ini berdasarkan pada QS.Al-Maidah penggalan ayat 6,
yang berbunyi: فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ.
Artinya: ” Maka
basuhlah wajah kamu sekalian “.
Batasan dari “membasuh”,
adalah hingga mengalirnya air di kulit. Sedangkan batas “wajah”, yaitu anggota
dhahir antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga batas bawah dagu untuk
ukuran panjang, dan antara dua telinga untuk ukuran lebar. Sedangkan lubang
hidung, bagian dalam mata, dan mulut, tidak wajib dibasuh karena termasuk
anggota batin.[1]
c.
Membasuh kedua tangan hingga siku.
Rukun
ini berdasarkan QS. Al-Maidah pada penggalan ayat 6,
yang berbunyi: وَأَيْدِيْكُمْ إِلىَ الْمَرَافِقِ.
Artinya: “Dan (basuhlah) tangan kalian sampai siku“
Dan dipertegas hadits
Nabi dari sahabat Jabir R.A:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ
اللهِ يُدِيْرُ اْلمَاءَ عَلَى اْلمَرَافِقِ . )رواه الدارقطنى والبيهقى(
Artinya: ” Aku melihat Rasulullah berwudlu, dengan
membasuhkan air di atas
siku”.(HR. Daruquthni dan Baihaqi).[2]
d.
Mengusap
sebagian kepala.
Yaitu membasahi
sebagian kepala atau rambut kepala. Sekalipun
hanya sehelai rambut yang masih berada pada batas- batas kepala. Bila rambut berada di luar
batas kepala, maka tidak sah mengusapnya.
e. Membasuh
kaki hingga mata kaki.
f. Tartib.
Yakni melaksanakan
rukun-rukun wudlu di atas sesuai dengan urutannya.
2. Sunah-sunah wudlu[3]
a. Bersiwak
b. Membaca Basmalah
c. Melafalkan niat
d. Membasuh telapak
tangan
e. Berkumur
f. Istinsyaq (
menghirup dan mengeluarkan air dari hidung )
g. Mengulang tiga
kali
h. Mengusap seluruh
kepala
i. Mengusap telinga
j. Menyela jari
k. Mendahulukan
yang kanan
3. Hal-hal yang membatalkan wudlu
Hal–hal yang mewajibkan
wudlu atau biasa disebut dengan penyebab hadats kecil, ada 4 (empat):
1. Keluarnya
segala sesuatu selain sperma dari salah satu lubang qubul atau dubur.
2. Hilang
akal disebabkan tidur, gila, mabuk, ayan (epilepsi), pingsan dan lain-lain.
Namun bagi orang yang
tidur dengan posisi duduk, wudlunya tidak dihukumi batal.
Hadits Nabi:
كَانَ
أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِe
- عَلَى
عَهْدِهِ – يَنْتَظِرُوْنَ الْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ
يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُوْنَ. (أخرجه أبو داود)
Artinya: “ Para Sahabat Nabi (pada masa Rosulillah)
menantikan sholat isya’, sampai-sampai menundukkan kepalanya (tertidur),
kemudian melakukan shalat dengan tanpa berwudlu ”(HR.Abu Dawud)[4]
3. Bersentuhan
kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dengan tanpa
penghalang pada usia yang pada umumnya sudah menimbulkan syahwat.[5]
4. Menyentuh
kemaluan atau dubur, dengan telapak tangan dan tanpa penghalang.
B. MANDI
1. Rukun - rukun mandi
Rukun mandi ada 2 (dua) yaitu:
1.
Niat pada saat
awal membasuh anggota badan.
Yaitu niat
menghilangkan hadats haidl, nifas atau yang lain. Sesuai dengan hadats yang
dialami, atau juga bisa dengan niat mandi wajib. Dan tidak cukup dengan hanya niat mandi saja. Tempatnya niat adalah dalam
hati, sedangkan mengucapkan niat seperti:
نَوَيْتُ
الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
hukumnya adalah sunah.
Sebaiknya niat
dilaksanakan bersamaan dengan membasuh bagian qubul atau dubur yang tampak
ketika jongkok diwaktu buang hajat. Hal ini perlu diperhatikan, karena bagian
anggota tersebut wajib dibasuh, dan sering terlupakan.
2. Mengalirkan
air pada seluruh bagian tubuh yang terlihat (anggota dhohir), kulit
maupun rambut, baik tebal atau tipis. Oleh karena itu, wajib untuk mengurai
rambut yang digelung atau diikat, agar air bisa sampai ke dalam. Termasuk
bagian tubuh yang harus dibasuh adalah kuku, kulit yang ada dibawah kuku,
bagian farji atau dubur yang terlihat ketika jongkok saat buang hajat. dan
kemaluan bagian dalam laki laki yang belum khitan.
Hendaknya orang yang
mandi meneliti bagian tubuhnya. Terutama lipatan–lipatan tubuh. Hal ini demi
untuk memastikan bahwa air telah sampai pada seluruh bagian tubuh.[6]
2. Sunah-sunah mandi
Di antara Sunah–sunah mandi adalah:[7]
a.
Membaca
Basmalah.
b.
Wudlu secara
sempurna sebelum mandi, dengan niat manghilangkan hadats kecil, jika punya
hadats kecil. Dan niat sunah mandi, jika tidak punya hadats kecil. Sedangkan
bentuk niatnya adalah:
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِسُنَّةِ الْغُسْلِ / سُنَّةَ الْغُسْلِ لِلَّهِ تَعَالىَ
c.
Menggosok-gosokkan
tangan pada anggota yang terjangkau.
d.
Muwalah,
yaitu membasuh anggota badan, ketika anggota badan yang dibasuh sebelumnya,
masih basah atau belum kering.
e.
Mendahulukan
anggota kanan dari pada anggota kiri, baik tubuh bagian depan atau belakang.
f.
Kencing bagi yang
penyebab hadats besarnya keluar sperma. Supaya sisa sperma yang masih ada di
dalam bisa keluar.
3. Hal–hal yang mewajibkan mandi [8]
Hal–hal yang mewajibkan
mandi ada 6 (enam):
1.
Bersenggama
Yang dimaksud adalah memasukkan hasyafah
(kepala dzakar/penis) ke dalam farji. Baik qubul atau dubur.
2.
Inzalul mani
(keluar sperma)
3.
Haidl
4.
Nifas
5.
Melahirkan.
6.
Meninggal dunia
Kecuali orang yang mati
syahid. Yaitu mati dalam peperangan melawan orang kafir. Dan dikecualikan lagi
orang yang mati dalam keadaan murtad atau kafir, dan bayi yang lahir dalam
keadaan meninggal serta belum berbentuk manusia.[9]
IV.
Analisis
Para
ulama berbeda pendapat dalam hal rukun dan syarat-syarat di dalamnya.
Diantaranya adalah tentang membasuh kepala dimana imam syafi’I berpendapat
cukup sebagian saja walaupun cuma sehelai rambut dan imam Malik dan Imam Ahmad
bin Hanbal menyatakan harus keseluruhan kepala dibasuh . adapun imam hanafi
mengatakan bahwa yang dibasuh adalah ¼ bagian kepala atau lebih.
Perbedaan
Imam Malik dan imam Syafi’i ini bersumber
pada perbedaan mereka dalam memberikan makna pada huruf Ba’ dalam ayat وَامْسَحُوْا بِرُؤسِكُمْ . menurut imam malik ba’ bermakna
“ilshoq” , senada dengan ayat sebelumnya فاغسلوا
بوجوهكم yang konsekwensinya harus meratakan keseluruh
anggota. Berbeda dengan imam Syafi’i yang mengartikan Ba’ dengan makna Tab”idl
( sebagian ). Adapun imam Hanafi dalam menentukan wajib ¼ adalah dengan Hadits
Nabi :
أَنَّ النبيَ صلى الله عليه وسلم أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ
فَبَالَ وَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَاصِيَتِهِ وَ خُفَّيْهِ ( رواه ابن حبان )
Artinya : Suatu ketika nabi mendatangi suatu kaum,
kemudian beliau seni dan berwudlu, dalam wudlunya beliau mengusap ubun-ubun
kepala dan dan mengusap dua muzahnya. [10]
Dalam
bab mandi juga ada hal-hal yang diperselisihkan ulama. Diantaranya tentang
rukun mandi Madlmadloh (berkumur) dan Istinsyaq (menghirup dan
mengeluarkan air dari hidung). Imam Hanafi dan Imam Hambali menyatakan hal itu
wajib berdasar ayat : وإن كنتم جنبا فاطهروا ( المائدة : 6 )
Ayat
ini menunjukkan perintah mensucikan anggota badan, maka konsekwensinya adalah
wajib membersihkan seluruh badan yang tergolong mudah seperti mulut dengan
madmadloh dan hidung dengan istinsyaq. Berbeda dengan imam syafi’I yang tidak
mewajibkannya karena menganggap bahwa yang wajib dibersihkan adalah yang bagian
dhohir ( luar) saja, adapun kulit di dalam mulut dan hidung termasuk bagian
dalam.[11]
V. Kesimpulan.
Wudlu
dan mandi adalah ibadah yang wajib dilakukan karena terkait juga dengan
kewajiban menjalankan sholat.
Rukun
wudlu adalah :
a. Niat.
b. Membasuh
wajah.
c. Membasuh kedua tangan hingga siku.
d. Mengusap
sebagian kepala.
e. Membasuh
kaki hingga mata kaki.
f. Tartib.
Sedangkan
rukun mandi adalah :
1.
Niat pada saat
awal membasuh anggota badan.
2.
Mengalirkan air
pada seluruh bagian tubuh.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Mannan, Fiqih Lintas Madzhab, Kediri,
Ahmad bin Aly bin Hajar al-Asqolani, Bulugh al-Marom, Daru Ihya
al-Kutub al-’Arobiyah.
Ibrohim al-Bajuri, al-Bajuri Hasyiyah Fathu al-Qorib, Daru
Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah Indonesia .
Muhammad Abdilah al-Yurdani, Fathu al- ‘Alam, Daru al-Salam. 1990.
Muhammad bin Qosim, Fathul Qorib Sarah Taqrib ma’a al-Bajuri, Daru Ihya Al-kutub al-arobiyah
Muhammad bin sulaiman al-Kurdi, Hawasy al-madaniyah,
syirkah Bungkul Indah, Surabaya,
Muhammad bin Umar al-Nawawi al-Jawi, Al-Tausyikh Syarkhu Fathu al-Qorib, Thoha
Putra.
Muhammad bin Umar al-Nawawi al-Jawi, Marqotu Su’udi al-Tasdiq, Daru Ihya
al-Kutub al-‘Arobiyah Indonesia,
Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khotib, Daru
al-Fikr,Beirut,:1995.
Taqyuddin Abi Bakar bin Muhammad al-Dimisyqi, Kifayah al-Akhyar, Daru Ihya
al-kutub al-‘Arobiyah,
[1] Muhammad
bin Qosim, Fathul Qorib Sarah Taqrib ma’a
al-Bajuri, Daru Ihya Al-kutub al-arobiyah,
hal 48-49
[2] Taqyuddin
Abi Bakar bin Muhammad al-Dimisyqi, Kifayah al-Akhyar, Daru Ihya al-kutub
al-‘Arobiyah, juz 1, hal. 20
[3] Muhammad
bin sulaiman al-Kurdi, Hawasy al-madaniyah,
syirkah bungkul indah, Surabaya, hal. 71 - 75
[4] Ahmad bin
Aly bin Hajar al-Asqolani, Bulugh al-Marom, Daru Ihya al-Kutub
al-’Arobiyah. hal. 15
[5] Muhammad bin Umar al-Nawawi al-Jawi, Marqotu
Su’udi al-Tasdiq, Daru Ihya
al-Kutub al-‘Arobiyah Indonesia, hal 21
[6] Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khotib, Daru al-Fikr,Beirut,:1995, hal. 240-241
[7] Muhammad
Abdilah al-Yurdani, Fathu al- ‘Alam, Daru al-Salam. 1990. Juz 1. Hal 242
[8] Muhammad bin Umar al-Nawawi al-Jawi, Al-Tausyikh Syarkhu Fathu al-Qorib, Thoha Putra. Hal 23 - 24
[9] Ibrohim al-Bajuri, al-Bajuri
Hasyiyah Fathu al-Qorib, Daru Ihya
al-Kutub al-‘Arobiyah Indonesia .hal. 74
Tidak ada komentar:
Posting Komentar