Sabtu, 02 Januari 2016

HADITS TENTANG THOHAROH





HADITS TENTANG THOHAROH
    




 









Makalah

Disusun Guna Memenuhi Tugas Semester

Mata Kuliah Hadits Ahkami


DosenPengampu : Moh. Dzofir, M.Ag



Disusun oleh :
                                                                                 
                                        SitiQotijah                       111644
                                       


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYYAH/PAI
TAHUN 2014
Hadits tentang Thoharoh

١  (وعن ابي امامة الباهليِّ رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
انّ الماء لاينجّسه شيءٌ الا ماغلب على ريحه وطعمه ولونه اخرجه ابن ماجه وضعفه ابو حاتم [1]
وللبيهقي الماء طهورٌ الا ان تغير ريحه اوطعمه اولونه بنجاسة تحدث فيه.[2]
521 - حَدَّثنَا محمود بْن خالد، والعباس بْن الوليد الدمشقيأَن. قَالاَ: حَدَّثنَا مروان بْن مُحَمَّد. حَدَّثنَا رشدين. أَنبَأَنا مَعَاوية بْن صالح، عَنْ راشد بْن سعد، عَنْ أَبِي أمامة الباهلي؛ قَالَ:
 - قَالَ رَسُول اللَّه صَلى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلمْ: ((أَن الَمْاء لاَ ينجسه شيء، إِلاَّ مَا غلب عَلَى ريحه وطعمه ولونه)).  رواه ابن ماجه
فِيْ الْزَوَائِدِ: إِسْنَادُهُ ضَعِيْف لضعف رشدين.

Artinya :
Mahmud bin Kholiddan Abbas bin Walidberkata Marwan bin Muhammad berkatatelahberceritapada kami Rusydintelahberceritakepada kami Mu’awiyah bin SholihdariRosyid bin Sa’addariAbiUmamah Al Bahiliyberkata :
Rasulullah (s.a.w) pernah bersabda: “Sesungguhnya tidak ada sesuatu apa pun yang dapat membuat air itu menjadi najis kecuali dicemari oleh sesuatu yang menimbulkan perubahan pada bau, rasa, dan warnanya.” (Disebut oleh Ibn Majah dan dinilai dhaif oleh Abu Hatim)
Menurut riwayat al-Baihaqi: “Air itu suci dan menyucikan kecuali jika berubah bau, rasa, atau warnanya kerana dicemari najis.
Makna Hadis
Air yang banyak akan menjadi najis apabila dicemari oleh najis dan salah satu daripada tiga sifatnya berubah. Apa yang dimaksudkan dengan sifat air ialah warna, rasa, dan baunya. Air dianggap suci dan menyucikan apabila najis yang jatuh ke dalamnya tidak merubah salah satu dari sifatnya itu.
Analisis Lafaz
غلب على ريحه وطعمه ولونه maksudnya ialah salah satu sifatnya berubah, bukan semuanya, dan perubahan itu disebabkan oleh najis yang mencemarinya. Dari kalimat terakhir ini dapat disimpulkan bahawa apabila berubah karena sesuatu yang suci, seperti yang disebut di dalam riwayat lain, maka air tersebut tidak menjadi najis, sebaliknya tetap suci, namun tidak menyucikan. Air seperti itu biasanya digunakan untuk minum dan bukan digunakan untuk ibadah seperti berwudu dan mandi junub.
تحدث فيه”, yang terjatuh ke dalamnya atau yang mencemarinya.
ضعّفه”, Abu Hatim menilai hadis ini sebagai dhaif kerana berasal daripada ri-wayat Rusydin ibn Saad. Pada mulanya beliau adalah seorang yang soleh dalam beragama, kemudian beliau mengalami jadzab (gila) hingga para ulama hadis tidak lagi menerima riwayatnya.

Fiqh Hadis
Para ulama bersepakat bahwa air itu apabila dicemari atau dijatuhi najis hingga merubah salah satu daripada sifatnya, yakni warna, rasa, atau baunya, maka air itu menjadi najis.


Periwayat Hadis
Abu Umamah, nama aslinya ialah Shada ibn „Ajlan al-Bahili, seorang sahabat terkenal, meriwayatkan sebanyak 250 hadis. Beliau tinggal di Mesir, kemudian pindah ke Himsha hingga meninggal dunia pada tahun 81 Hijriah. Beliau adalah sahabat yang paling akhir meninggal dunia di negeri Syam.
Orang yang Menyebutkan Hadis
Abu Hatim al-Razi, gelarnya al-Imam dan al-Hafiz, nama aslinya adalah Muhammad ibn Idris Ibn al-Mundzir al-Hanzhali, salah seorang tokoh ulama terkemuka. Dilahirkan pada tahun 195 Hijriah. Imam al-Nasai memberikan keterangan mengenainya bahwa beliau adalah seorang yang tsiqah. Beliau meninggal dunia pada tahun 277 Hijriah pada umur 82 tahun.
Al-Baihaqi, gelarnya adalah al-Hafiz al-„Allamah, seorang syeikh di Khurrasan. Nama aslinya adalah Abu Bakar Ahmad ibn al-Husain, banyak menulis kitab-kitab yang tiada tandingannya, hingga jumlah karya tulisannya mencapai lebih kurang seribu juz. Beliau adalah seorang yang warak, taqwa serta bersifat zuhud. Pernah mengunjungi Hijaz, Iraq dan Baihaq, nama se-buah kota berhampiran Naisabur. Lahir pada tahun 384 Hijriah dan meninggal dunia pada tahun 454 Hijriah.

------------------------------

٢ (وعن عبدالله بن عمر رضيالله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
اذا كان الماء قلتينلم يحمل الخبث وفي لفظ لم ينجس اخرجه الاربعة وصححهابن خزيمة والحاكم وابن حبان[3]
517 - حَدَّثنَا أَبُو بكر بْن خلاد الباهلي. حَدَّثنَا يزيد بْن هارون. أَنبَأَنا مُحَمَّد بْن إسحاق، عَنْ مُحَمَّد بْن جعفر بْن الزبير، عَنْ عُبَيْد اللَّه بْن عمر، عَنْ أَبِيْهِ؛ قَالَ:
 - سَمِعْت رَسُول اللَّه صَلى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَمْ سئل عَنْ الَمْاء يكون بالفلاة مِنْ الأرض، وما ينوبه مِنْ الدواب والسباع؟ فَقَالَ رَسُول اللَّه صَلى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلمْ: ((إِذَا بلغ الَمْاء قلتين لَمْ ينجسه شيء)).
حَدَّثنَا عمرو بْن رافع. حَدَّثنَا عَبْد اللَّه بْن الَمْبارك، عَنْ مُحَمَّد بْن إسحاق، عَنْ مُحَمَّد بْن جعفر، عَنْ عُبَيْد اللَّه بْن عَبْد اللَّه بْن عمر، عَنْ أَبِيْهِ، عَنْ الْنَّبِيّ صَلى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَمْ، نحوه.
518 - حَدَّثنَا عَلِيّ بْن مُحَمَّد. حَدَّثنَا وَكِيْع. حَدَّثنَا حماد بْن سلَمْة، عَنْ عاصم بْن الَمْنذر، عَنْ عُبَيْد اللَّه بْن عَبْد اللَّه بْن عمر، عَنْ أَبِيْهِ؛ قَالَ:
 - قَالَ رَسُول اللَّه صَلى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلمْ: ((إِذَا كَان الَمْاء قلتين أَو ثلاثا، لَمْ ينجسه شيء)). رواه ابن حبان
قَالَ أَبُو الحسن بْن سلَمْة. حَدَّثنَا أَبُو حاتم. حَدَّثنَا أَبُو الوليد، وأبو سلَمْة، وابن عَائِشَة القرشي؛ قَالُوا: حَدَّثنَا حماد بْن سلَمْة. فذكر نحوه.
فِيْ الْزَوَائِدِ: رجال إِسْنَادُّهُ ثقات. وقد رواه أَبُو داود والترمذيّ، مَا خلا قوله "أَو ثلاث".

Artinya :
Dari „Abdullah ibn „Umar (r.a) bahwa Rasulullah (s.a.w) pernah bersabda: “Apabila air yang banyaknya dua qullah, maka ia tidak membawa najis.” Menurut lafaz yang lain: “tidak najis.” (Disebut oleh al-Arbaah, dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah, al-Hakim dan Ibn Hibban).
Makna Hadis
Berapa banyak Rasulullah (s.a.w) menjawab orang yang bertanya kepadanya dengan jawaban yang jelas dan tepat, supaya menjadi pelita yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk sepanjang masa. Ini termasuk sabda yang memisahkan antara perkara yang hak dan yang batil, dan merupakan tanda kenabiannya.
Rasulullah (s.a.w) pernah ditanya mengenai air yang ada di tengah padang pasir, yaitu pada dataran rendah dan tempat genangan air serta tempat yang selainnya. Air seperti itu biasanya tidak diketahui takaran dan jumlahnya, lalu Nabi (s.a.w) memberitahu bahwa air itu apabila jumlahnya mencapai dua qullah tidak membawa najis, artinya tidak menerima najis, bahkan najis itu tidakmempengaruhi kesuciannya.
Analisis Lafaz
قلتين” bentuk tatsniyah dari lafaz qullah yang artinya wadah besar menurut Hajar[4]
,beratnya lebih kurang lima ratus kati Iraq sama dengan 446 tiga pertujuh kati Mesir, atau 93 shatiga mudd atau lima qirath Hijaz atau sepuluh shafihah.
لم يحمل الخبث”, tidak memuat najis.
لم ينجس”, tidak terkena najis, atau najis tidak dapat mempengaruhi kesuciannya.
Fiqh Hadis
1. Bekas jilatan binatang dan binatang buas pada kebanyakannya tidak terlepas daripada najis, sebab biasanya binatang buas apabila datang ke kolam untuk meminum air, ia menceburkan diri ke dalam kolam tersebut, lalu kencing di dalamnya, bahkan ada ketikanya tubuh binatang itu tidak terlepas dari bekas kencing dan kotorannya.
2. Berdasarkan hadis ini, Imam al-Syafii dan Imam Ahmad membuat suatu ketetapan bahawa air banyak itu ialah air yang jumlahnya mencapai dua qullah dan tidak ada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis selagi warna, bau atau rasanya tidak berubah.

Periwayat Hadis
„Abdullah ibn „Umar ibn al-Khatthab al-„Adawi, nama julukannya adalah Abu „Abdurrahman al-Makki. Beliau masuk Islam sejak usia kanak-kanak lagi di Mekah, turut berhijrah bersama ayahnya, „Umar (r.a) dan turut menyertai perang al-Khandaq serta Baiat al-Ridhwan. Hadis yang diriwayatkannya berjumlah 1,630. Anak-anaknya mengambil riwayat hadis daripadanya. Mereka adalah Salim, Hamzah dan Ubaidillah. Demikian pula dengan tabiin yang jumlah mereka pun ramai. Ibn „Umar (r.a) ini adalah seorang yang zuhud, warak dan seorang imam yang memiliki pengetahuan yang luas serta ramai pengikutnya. Beliau meninggal dunia di Mekah pada tahun 94 Hijriah dan dikebumikan di Mekah.
Orang yang Menyebutkan HadisAl-Hakim adalah imam para muhaqqiqin, julukannya adalah Abu „Abdullah, sedangkan nama aslinya adalah Muhammad ibn „Abdullah al-Naisaburi dan dikenali dengan Ibn al-Bai. Beliau lahir pada tahun 321 Hijriah. Ketika berusia dua puluh tahun, beliau berangkat ke Iraq, lalu melaksanakan ibadah haji. Setelah itu, beliaumengelilingi Khurrasan dan negeri-negeri Asia Tengah. Beliau telah mendengar (hadis) dari dua ribu orang syeikh dan telah mengambil hadis daripadanya al-Daruquthni, Imam al-Baihaqi, dan ramai ulama yang lain. Beliau seorang yang bertakwa, taat dalam menjalankan ajaran agama dan mempunyai banyak karya tulisan yang luar biasa. Di antara karya tulisannya ialah kitab al-Mustadrak dan Tarikh Naisabur. Beliau meninggal dunia pada tahun 405 Hijriah.
Ibn Hibban, gelarannya ialah al-Hafiz dan al-„Allamah, julukannya adalah Abu Hatim, sedangkan nama aslinya adalah Muhammad ibn Hibban ibn Ahmad al-Busti. Beliau adalah salah seorang ahli fiqh terkemuka dan memiliki hafalan hadis yang kuat dan mengajar fiqah di Samarqand. Imam al-Hakim mengambil hadis daripadanya. Imam al-Hakim mengatakan bahawa Ibn Hibban adalah lautan ilmu fiqh, berwibawa dalam menyampaikan khutbah, pakar bahasa dan seorang ulama yang berkarisma. Beliau meninggal dunia pada tahun 354 Hijriah dalam usia 80 tahun.
-------------------------------------------

Berikut ini penjelasan istilah yang digunakan oleh Ibn Hajar al-„Asqalani
Al-Sabah, terdiri daripada Imam Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmizi, al-Nasai dan Ibn Majah.
Al-Sittah, terdiri daripada Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmizi, al-Nasai dan Ibn Majah.
Al-Khamsah, terdiri daripada Imam Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmizi, al-Nasai dan Ibn Majah.
Al-Arbaah, terdiri darpada Imam Abu Dawud, al-Tirmizi, al-Nasai dan Ibn Majah.
Al-Tsalatsah, terdiri daripada Imam Abu Dawud, al-Tirmizi dan al-Nasai.
Muttafaq „alaih, terdiri daripada Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
Di dalam kitab aslinya terdapat 517 dan 518
I. Najis-Najis Yang Masih Dianggap Khilafiyah
1. Babi (QS 6;145)
145. Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu (rijsun) kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Terjadi perbedaan dalam penafsiran dalam kata RIJSUN, karena ada yang menafsirkan kata rijsun dengan kata najis sehingga harus dibasuh dan dibersihkan jika tersentuh olehnya, tetapi ada pula yang menafsirkan dengan kata kotor dan bukan najis yang harus disentuh.
Jika kata “rijsun” diartikan sebagai najis, tentu konsekwensinya adalah membasuhnya dengan menggunakan air atau membersihkan najis dengan cara2 lain yang nanti akan diterangkan pada bab selanjutnya, seperti yang disepakati oleh Imam Syafi’i, Hambali dan Hanafi.
Adapun hukum membasuh, dilakukan secara qiyas karena tidak diterangkan di dalam hadits Nabi tentang perintah membasuh anggota tubuh yang terkena babi, maka saat disimpulkan bahwa babi adalah najis karena penafsiran kata “rijsun” adalah najis, berarti harus dibasuh seperti diqiyaskan kepada najis-najis yang lainnya.

Sedangkan menurut ulama di kalangan madzhab Maliki dan ulama-ulama lainnya seperti Robi’ah, Al Laits, Al Maziniy, dan ulama salaf lainnya ataupun ulama muta’akhirin seperti Asy Syaukaniy, Ash Shon’ani, Ahmad Syakir dan lainnya mengatakan babi itu suci (tidak najis) tetapi hanya diharamkan untuk dimakan. Seperti termaktub di dalam kitab Al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/13 diterangkan “Kalangan Malikiyyah berpendapat setiap binatang yang hidup suci keadaanya walaupun anjing ataupun babi.Dan selaras dengan pendapat mereka adalah pendapat kalangan Hanafiyyah yang menyatakan sucinya keadaan anjing menurut pendapat yang paling kuat dikalangan mereka ini”
Menurut pendapat yang mengatakan Babi tidak najis kata “rijsun” di dalam QS 6;145 di atas bukan berarti najis yang diharuskan membasuhnya bila anggota tubuh kita terkena olehnya, karena kata “rijsun” juga terdapat di dalam ayat-ayat yang lainnya dan tidak ada keterangan jika tersentuh dengan barang yang dikategorikan “rijsun” di dalam ayat tersebut kita wajib membasuh jika terkena olehnya.
Kata “rijsun” di dalam ayat-ayat Al Quran bisa kita dapati pada ayat :
a. QS 9;95
“kelak mereka akan bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada mereka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah dari mereka; karena Sesungguhnya mereka itu adalah rijsun dan tempat mereka Jahannam; sebagai Balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.”

Di jaman Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam banyak ditemui orang-orang munafik, dan tidak ada perintah untuk membasuh jika tersentuh atau bersentuhan dengan orang munafik. Bahkan orang munafik juga banyak yang ikut shalat berjamaah di masjid. Jika rijsun berarti najis yang harus dibasuh, maka tentu saja orang-orang munafik tersebut tidak boleh masuk masjid, padahal Rasulullah saat itupun tahu siapa saja orang munafik di sekitar beliau. Bukankah najis tidak boleh berada di masjid..?
b.QS 22;30
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala ar-rijsa itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”

Berhala di dalam ayat tersebut disebut dengan ar-rijsa/ar-rijsu (bentuk isim ma’rifat dari kata “rijsun”), dan tidak ada satu perintahpun di dalam Al Quran maupun hadits bahwa kita harus membasuh jika tersentuh berhala.
c.QS 6;125
“Begitulah Allah menimpakan ar-rijsa kepada orang-orang yang tidak beriman.”

Kata ar-rijsa adalah bentuk isim ma’rifat dari kata rijsun (isim nakirah), dan orang-orang tidak beriman akan mendapatkan ar-rijsa dari Allah. Kata ar-rijsa/rijsun juga menurut Ibnu Abbas bisa berarti as-sakhtu (murka) atau menurut Ibnu Zaid berarti asy-syar (keburukan). Sehingga bisa disimpulkan bahwa kata rijsun bukan berarti adalah najis yang harus dibasuh, tetapi bisa bermakan sesuatu yang buruk, dimurkai, jelek, jorok dsb.
d. Pada QS 6;145 di atas kata rijsun juga disematkan untuk babi, dan tidak ada perintah untuk membasuh anggota tubuh kita yang terkena babi. Jika kepada babi kita diperintahkan untuk membasuh najis, mengapa saat tersentuh orang muinafik di masjid atau di tempat lainnya, atau saat tersentuh berhala tidak diperintahkan juga untuk membasuhnya..? jika mau adil seharusnya kita juga membasuh anggota tubuh kita yang tersentuh orang minafik atau berhala bukan..? bukankah sama-sama disebut “rijsun” di dalam Al Quran..?
Menurut pendapat ulama yang mengatakan babi tidak najis juga memberikan penjelasan bahwa jika kata “rijsun” itu dimaknai najis, itu bisa saja, karena hakikat dari kata najis juga adalah sesuatu yang dianggap kotor. Tetapi yang kotor tidak selalu harus najis menurut syara’, yaitu jenis kotoran yang kotoran tersebut menghalangi sahnya shalat sehingga harus disucikan dengan dibasuh.
Seperti tercantum di dalam QS 9;28 :
“..Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis..”

Maksudnya: jiwa dan perbuatan kaum musyrikin itulah yang dianggap najis, bukan najis secara dzatnya. Tidak pernah diterangkan jika bersentuhan dengan kaum musyrikin disyariatkan mencuci/membasuh bagian tubuh yang tersentuh kaum musyrikin saat itu.
Sekarang kita sudah mengetahui dasar pengambilan pendapat para ulama di dalam menetapkan hukum kenajisan babi. Suatu kesimpulan yang bisa kita ambil adalah, itu masalah khilafiyah di kalangan para ulama mujtahid ahli ilmu.
Kedua pendapat tidak bisa disalahkan, karena ulama yang mengartikan rijsun dengan kata najis juga berpegang kepada pendapat yang kuat berdasarkan hadits yang shahih, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering menggunakan kata “rijsun” untuk menyebut najis menurut syariat Islam (syara’), misal di dalam hadits riwayat Bukhori dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat dan beliau meminta dibawakan 3 buah batu, ternyata hanya ada 2 batu dan satunya adalah kotoran hewan yang masuk kategori najis, maka beliau berkata : “.. وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ ..” (hiya “rijsun”) .
Bukankah pada saat menafsirkan Al Qur’an, salah satu metode yang shahih adalah dengan menggunakan hadits shahih dari Nabi yang menerangkan kata/kalimat yang sedang ditafsirkan..?!
maka untuk menafsirkan kata “rijsun” di dalam QS 6;145 di atas, digunakanlah metode tersebut, ternyata di beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata “rijsun” untuk memberikan maksud tentang najis menurut syariat Islam (syara’).

Begitu pula ulama yang berpegang pada pendapat tidak najis juga berdasarkan dalil2 shahih di atas. Jelas bukan..?!
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kita untuk saling menyalahkan dan mencaci pendapat yang berbeda di dengan kita.
2. Darah
145. Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu (rjsun) kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang”.

Ayat yang digunakan sama dengan ayat di atas, sehingga penjelasan mengenai perbedaan pendapat yang ada adalah sama. Tetapi perbedaan yang ada hanyalah terjadi pada masalah darah yang mengucur dari tubuh selain darah haid dan nifas. Untuk masalah darah haid dan nifas, semua ulama telah sepakat mengenani kenajisannya. Hal ini dikarenakan ada dalil lain yang menjelaskannya (kenajisan darah haid dan nifas), dan akan diterangkan pada bab selanjutnya di dalam tulisan ini.
Ulama yang mengatakan darah adalah najis, mereka berdalil dengan ayat tersebut di atas dengan menyandarkan kepada keumuman pengertian kata rijsun yang berarti najis.
Sedangkan ulama yang berpendapat darah (selain haid dan nifas) adalah tidak najis berpendapat dari pengertian rijsun yang bukan berarti najis yang bias menghalangi seseorang dari menjalankan kewajiban shalat. hal tersebut diperkuat beberapa hadits yang menerangkan hal tersebut, semisal hadits dari muttafaqun ‘alaih yang menerangkan bahwa kaum quraisy meletakkan kotoran hewan dan darah hewan sembelihan tersebut di atas punggung Rasulullah saat beliau sedang shalat, dan beliau tidak menghentikan shalatnya untuk membersihkan darah tersebut, dan beliau juga tidak mengulang shalatnya.
Pertanyaanya, apakah mungkin hal itu (Rasulullah shalat diberi kotoran unta dan darah) terjadi saat di Mekkah, sebelum turunnya QS 6;145 di atas ?
Jawabannya adalah, bahwa pendapat tersebut juga di anut setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, yaitu pada saat beliau merawat Sa’ad bin Muadz ataupun shahabat lain yang terluka akibat peperangan di dalam masjid seperti diterangkan di dalam hadits dari Aisyah riwayat Al-Bukhari no. 563 dan Muslim no. 1769 dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- membuatkan kemah di dalam masjid bagi Sa’ad bin Muaz yang tengah terluka agar belia bisa sering menjenguknya..

Pemahaman tentang hal tersebut juga dipegang oleh para shahabat seperti di terangkan di dalam hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dari al-Miswar bin Makhromah : “Maka Umar kemudian sholat sedangkan lukanya terus mengucurkan darah.
Pemahaman tersebut juga dipegang oleh Ibnu Mas’ud (ulama di kalangan para shahabat), yakni Ibnu Mas’ud juga pernah sholat sedangkan pada pakaiannya terdapat kotoran dan darah hewan sesembelihan
صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌ مِنْ جَزُوْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأ
Ibnu Mas’ud sholat sedangkan pada perutnya terdapat kotoran dan darah dari unta yang disembelihnya, dan beliau tidak (mengulang) wudhu’ (H.R atThobarony, Ibnu Abi Syaibah, Abdrurrozzaq)

3. Khamer (Alkohol)
QS 5;90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Penjelasannya sama dengan di atas (masalah babi), karena khamer di dalam bahasa Al Quran (QS 5;90) juga menggunakan kata “rijsun”.
4. Anjing
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama berkenaan dengan masalah anjing, dan perbedaan pendapat tersebut terjadi di dalam masalah penafsiran atas hadits shahih di bawah ini :
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Perbedaan pendapat yang ada dikarenakan penafsiran atas hadits tersebut di atas adalah :
a. Menurut pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, anjing najis seluruh tubuhnya. Alasan yang dikemukakan adalah, mustahil yang najis hanya air liurnya saja, padahal air liur itu keluar dari mulut dan tubuhnya. Maka seluruh tubuh anjing adalah najis.
Hal tersebut diperkuat dalil :
Bahwa Rasululah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainnya kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua beliau bersabda, “Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis.” (HR. Al Hakim dan Ad-Daruquthuny).

Dalil tersebut menjelaskan bahwa kucing tidak najis, dan anjing adalah sebaliknya, yaitu najis.
b. Menurut pendapat Imam Hanafi, anjing yang najis hanya sebatas air liurnya dan kotorannya saja, sedangkan tubuh yang lainnya tidak najis (Lihat kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al Badai’ jilid 1 halaman 63).
Alasannya bahwa anjing jaman dahulu juga dipelihara dan dimanfaatkan oleh para shahabat, misal untuk berburu, menjaga hewan ternak dan tanaman. Tidak ditemukan dalil jika tersentuh tubuhnya maka harus dibersihkan seperti layaknya membersihkan najis.padahal saat memelihara dan memanfaatkan anjing tersebut pasti tidak bias dihindari untuk menyentuh tubuhnya.
Jika tubuhnya najis, maka pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkan perintah membasuh anggota tubuh kita jika menyentuh anggota tubuh anjing, pada saat beliau menetapkan untuk membolehkan memanfaatkan anjing tersebut. Karena memanfaatkan dan memelihara anjing, pasti tidak bisa dihindari dari menyentuh atau tersentuh anggota tubuh anjing tersebut.
c. Menurut madzhab Maliki, anjing tidak najis seluruh tubuhnya, termasuk liurnya. Berkata Imam Malik dan al-Auzaa’i tidak menjadi najis makanan yang dijilat anjing, bahkan hukum memakannya, meminumnya dan memakainya untuk wudhu adalah halal, kewajiban membasuh tempat tersebut hanyalah mengikuti perintah (ta’abudi) dan bukan karena najisnya (alMajmuu’ II/280)
Kalangan Malikiyyah berpendapat setiap binatang yang hidup suci keadaanya walaupun anjing ataupun
babi.Dan selaras dengan pendapat mereka adalah pendapat kalangan Hanafiyyah yang menyatakan sucinya keadaan anjing menurut pendapat yang paling kuat dikalangan mereka ini.
Al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/13

Imam Malik berhujah bahwa Allah membolehkan makan dari hasil buruan anjing tanpa memerintahkan kita untuk mencucinya 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan :
QS 5;4. Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?.” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

Adapun bagi kelompok/madzhab yang menyatakan anjing itu tidak najis, saat menjelaskan tentang hadits riwayat Daruqutni dan alHakim di atas tentang ketidakhadiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sebuah undangan dan hadir di undangan yg lainnya kemudian menyebut kucing itu tidak najis, menyatakan bahwa hadits tersebut ada kelemahan di sisi sanad dan matannya.
Kelemahan di dalam sanadnya, karena ada ‘Isa bin al-Musayyab yang dinilai dho’f (lemah) periwayatannya.
Komentar al-Zahabi: “Berkata Abu Daud (tentang ‘Isa bin al-Musayyab): Dha’if. Berkata Abu Hatim: Tidaklah dia kuat.”
Diriwayatkan oleh al-‘Uqaili daripada Yahya bin Ma’in bahwa dia berkata: “‘Isa bin al-Musayyab dha’if.”
Al-Hafiz al-Iraqi berkata: Bahkan yang benar dia telah dicela oleh Ibn Ma’in, Abu Daud, al-Nasa’iy, Ibn Hibban dan al-Daruquthni sendiri di tempat yang lain.
Di dalam matannya (materi hadits) juga terdapat kelemahan, yakni di dalam kitab2 hadits yang asli tidak diterangkan dan disebutkan kalimat “Dan kucing itu tidak najis.”.
Al-Hafiz al-‘Iraqi telah berkata di dalam kitab Thahr al-Tastrib bi Syarh al-Taqrib al-Asanid wa Tartib al-Masanid (Dar al-Fikr, Beirut), jld. 2, ms 123 :
Seandainya sabit tambahan ini (yakni “Dan kucing itu tidak najis”), ia telah menjadi sumber pendalilan yang masyhur. Akan tetapi ianya tidak dikenali asal usulnya di dalam mana-mana kitab hadis yang sedia ada. Padahal hadis ini diriwayatkan dengan tambahannya oleh Imam Ahmad, dalam Musnadnya, al-Daruquthni dalam Sunannya dan al-Hakim dalam al-Mustadraknya daripada riwayat ‘Isa bin al-Musayyab daripada Abi Zur’ah daripada Abi Hurairah, kecuali mereka tidak menyebut dalam (kitab-kitab mereka) lafaz:“ Dan kucing itu tidak najis”
Sesunguhnya yang disebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kucing adalah sejenis binatang buas”, maksudnya adalah, kucing itu seperti binatang buas lainnya yang tidak tetap penjagaannyaseperti anjing. Anjing akan menyalak/menggonggong bahkan menyerang saat ada orang yg akan masuk ke dalam rumah tuannya.

5. Mani
a. Pendapat yang mengatakan mani itu najis, seperti pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Pendapat seperti ini didasarkan pada hadits dari “‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi”. (HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar)

Perkataan “dicuci” di dalam hadits tersebut di atas mengandung pengertian bahwa mani yang menempel pada pakaian tersebut adalah najis, sehingga perlu dicuci sebelum digunakan untuk shalat.
b. Pendapat yang mengatakan bahwa mani itu tidak najis, seperi pendapat yang dipegang Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat seperti ini didasarkan pada hadits dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan,
أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ.
“Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.” (HR. Muslim no. 288.)

Jadi, menurut pendapat ulama yang mengatakan mani itu tidak najis, mengatakan bahwa mencuci kain yang terkena mani adalah sebuah pilihan saja, sedangkan ‘Aisyah sendiri biasanya memilih cukup mengerik saja. Perbuatan cukup “mengerik” saja dari hadits di atas menandakan bahwa mani itu tidak najis.
Hadits pendukung dari pendapat yang mengatakan mani tidak najis adalah seperti yang diucapan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Dia (mani) itu seperti dahak dan ludah, hilangkanlah dengan idzkhirah (sejenis rumput yang harum baunya)” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthny di dalam As-Sunan 1/225 no:448 , cet. Mu’assasatur Risalah)
Berkata Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhuma:”Apabila kamu mimpi basah dan air mani mengenai pakaianmu maka usaplah dengan idzkhirah (sejenis rumput) atau secarik kain dan jangan dicuci kalau kamu mau, kecuali kalau kamu merasa jijik dan kamu tidak suka kalau hal itu terlihat pada pakaianmu” (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 1/368 no: 1438)
6. Kotoran Hewan Yang Halal Dimakan Dagingnya
a) Yang berpendapat kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya najis adalah Imam Syafi’I dan Imam Hanafi. Akan tetapi di dalam kitab la Majmu’, Imam An Nawawi mengatakan, Imam Abu Hanifah berkata semua kotoran burung suci kecuali kotoran ayam. Hal ini dikarenakan, menurut Imam Abu Hanifah, burung banyak berkeliaran di masjid Nabawi saat itu, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para shahabat untuk membersihkannya.
Ulama yang berpendapat seperti ini berpegang kepada hadits Rasulullah :
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kubur dan berkata:
«
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ» [صحيح البخاري]
“Kedua orang ini sedang disiksa dalam kuburnya, dan mereka tidak disiksa pada suatu yang besar (sulit ditinggalkan). Adapun salah satu dari keduanya karena ia tidak menghalagi dirinya dari kencing, dan yang satunya lagi karena selalu berjalan meyebarkan adu domba “. [Sahih Bukhari]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
أَكْثَرَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ [سنن ابن ماجه: صححه الألباني]
“Kebanyakan penyebab siksaan kubur adalah karena kencing (tidak menjaga diri dari najis)”. [Sunan Ibnu Majah: Sahih]

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
«
تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ» [سنن الدارقطني: صححه الألباني]
“Sucikanlah diri kalian dari najis kencing, karena sesungguhnya kebanyakan siksaan kubur disebabkan karena najis kencing”. [Sunan Ad-Daruquthniy: Sahih]

Mereka mengatakan bahwa hurul alif-laam (ال) pada kata (البول) menunjukkkan keumuman pada setiap kencing baik itu manusia dan semua jenis hewan.
b) Ulama yang berpendapat bahwa kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya adalah tidak najis antara lain Imam Maliki, Imam Ahmad dan juga sebagian pengikut madzhab As-Syafi’iyyah (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ 2/549 dan Roudhotut Toolibiin 1/125).
Adapun dalil yang dipegang antara lain adalah :
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu; Seorang bertanya kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam: Apakah boleh saya salat di kandang kambing?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
«
نَعَمْ»
“Iya!”
Ia bertanya lagi: Apakah boleh saya salat di kandang onta?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
«
لَا» [صحيح مسلم]
“Jangan!” [Sahih Muslim no 360]

Al-Baraa’ bin ‘Aazib radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamditanya tentang salat di kandang onta, dan Rasulullah menjawab:
«
لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ، فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ»
“Jangan kalian salat di kandang onta karena ia memiliki sifat setan (yang liar)”.( HR At-Thirmidzi no 348 dan Ibnu Majah no 769)
Dan ditanya tentang salat di kandang kambing, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
«
صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» [سنن أبي داود: صحيح]
“Salatlah kalian di kandang kambing, karena kambing adalah berkah”. [Sunan Abu Daud: Sahih]

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ، فَاجْتَوَوْا المَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا [صحيح البخاري ومسلم]
Beberapa orang dari kabilah ‘Ukl atau ‘Urainah mendatangai Madinah, kemudian mereka terkena penyakit. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka ke tempat pengembalaan onta dan meminum kencing dan susunya. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dari Ibnu Abbas; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ فِي أَبْوَالِ الْإِبِلِ وَأَلْبَانِهَا شِفَاءً لِلذَّرِبَةِ بُطُونُهُمْ ” [مسند أحمد: حسن]
“Sesungguhnya pada kencing dan susu unta ada kesembuhan (obat) untuk penyakit perut mereka”. [Musnad Ahmad: Hasan]

Menurut pendapat ulama yang mengatakan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya tidak najis,jika kotoran tersebut najis, tentu Rasulullah melarang untuk sholat di tempat yang najis (kandang kambing) dan berobat dengan sesuatu yang haram (najis).
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
«
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِي حَرَامٍ» [صحيح ابن حبان]
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada suatu yang haram”. [Sahih Ibnu Hibban]
Abu Huroiroh berkata :
نهى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عن الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
“Rasulullah melarang dari obat yang khobiits (kotor/najis)” (HR Abu Dawud no 3870 dan Ibnu Majah no 3459)
Berkata Ibnul Mundzir : “dibiarkan oleh ahli ilmu (di kalangan salafus shalih) orang-orang menjual tahi kambing di pasar-pasar dan minum kencing onta sebagai obat dari baik di masa dulu maupun sekarang tanpa dapat disangkal, menjadi bukti atas sucinya.”
wallahu a’lam..





[1]لانه من رواية رشدينبن سعد كان صالحا في دينه مغفلا في روايته فتركوه
[2]بلوغ المرام من ادلة الاحكام للحافظ بن حجر العسقلاني صحفة 3
[3]بلوغ المرام من ادلة الاحكام للحافظ بن حجر العسقلاني صحفة 3

[4]Hajar adalah nama suatu tempat di kawasan Bahrain, terkenal dengan gentongnya yang mereka jual ke Madinah, lalu penduduk Madinah meniru buatan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar