HADITS AHKAMI
BAB PUASA
REVISI MAKALAH
Disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Hadist II (Ahkami)
Dosen Pengampu : Moh. Dzofir, M.Ag
Disusun Oleh :
Imam Bukhori 111658
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH - PAI
TAHUN AKADEMIK 2014
HADITS AHKAMI
Bab Puasa
Hadits tentang Niat berpuasa Ramadlan[1]
1. Teks hadits
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا,
عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ
الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.
2. Terjemah
Dari Hafshah Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “Barangsiapa yang belum berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
3. Takhrij
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari Ishaq bin Manshur dari Ibnu Abi Maryam dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abi Bakr dari Ibnu Syihab Az-Zuhri dari Salim bin Abdilah dari Ibnu Umar dari Hafshah Ummul Mukminin Radhiyallahu 'Anhum.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (2908), An-Nasa`i (2293), Ahmad (25252), Ibnu Abi Syaibah (25/2), Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (18859), Ad-Daruquthni (2240), Ibnu Khuzaimah (1826), dan Al-Baihaqi dalam Al-Ma’rifah (2572); juga dari Hafshah binti Umar bin Al-Khathab.
4. Isi kandungan[2]
Bahwa puasa (wajib) tidak sah kecuali dengan menetapkan
niat pada waktu malam sebelum fajar. Waktu menetapkan niat puasa sejak terbenam
matahari. Hadits tersebut di atas menegaskan bahwa tidak sah puasa
seseorang dengan niat pada saat fajar terbit, apalagi sesudahnya.
Lain
halnya puasa sunnah, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisa dilakukan
setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur)
dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh. Bahkan ulama madzhab
Hambali, untuk puasa sunnah, membolehkan berniat setelah waktu Dzuhur.
Para
imam madzhab berbeda pendapat mengenai waktu niat. Untuk lebih rincinya
sebagai berikut :
Madzhab
Hanafiyah
Lebih
baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar,
karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah
terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi
tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasa karena telah
melakukan haji tamattu’ dan qiran – sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak
sah puasanya.
Madzhab
Malikiyah
Niat
dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau
bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum
terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya
matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
Madzhab
Syafi’iyah
Untuk
semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti
puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadla’, nazar,
kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnah, niat
bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari (dzuhur).
Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada ‘Aisyah: ‘Apakah kamu mempunyai
makanan?’. Jawab ‘Aisyah: ‘Tidak punya’. Terus Nabi bilang: ‘Kalau begitu aku
puasa’. Lantas ‘Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata
kepadanya: ‘Adakah sesuatu yang bisa dimakan?’. Jawab ‘Aisyah: ‘Ada’. Lantas
Nabi berkata: ‘Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa’.
Madzhab
Hambaliyah
Tidak
beda dari Syafi’iyah, madzhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari,
untuk semua jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi’iyah,
niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum
makan/minum sedikit pun sejak fajar).
5. Kritik dan saran
Kita diperbolehkan menggunakan niat
puasa sebulan penuh milik madzhab Maliki dimana pendapat itu didasarkan
pada penilaian bahwa puasa bulan
Ramadhan itu adalah sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah, sehingga layak
disebut sebagai satu bentuk ibadah, dalam artian antara malam hari yang boleh
makan minum dengan siang hari yang harus berpuasa, sudah merupakan suatu
gaungan ibadah puasa. Dan juga kebiasaan dari manusia kalau manusia itu tempat
salah dan lupa, kadang ada yang bertanya kita lupa niat bagaimana hukumnya? Kita
tetap niat puasa setiap malam (menurut Madzhab Imam Syafi’i).
Yang
harus diingat dalam melaksanakan ibadah (khususnya puasa), tidak diperbolehkan
mencari keuntungan atau keringanan dari sebuah madzhab. Jika telah menggunakan
salah satu madzhab (Imam Syafi’i), harus secara keseluruhan melakukan amalan
peribadahan menurut pendapat beliau, jangan mencari keuntungan dengan melakukan
yang ringan-ringan saja, apabila sebaliknya akan menggunakan pendapat para Imam
lainnya.
6. Daftar pustaka
Sunan At-Tirmidzi. Kitab Ash-Shaum
‘An Rasulillah. Bab Ma Ja`a La Shiyama Liman Lam Ya’zim Min Al-Lail
Mardani.
2012. Hadits Ahkami. Raja Grafindo
Persada. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar