Sabtu, 02 Januari 2016

SUMBER HUKUM ISLAM (Alquran dan As-sunnah )



SUMBER HUKUM ISLAM

(Alquran dan As-sunnah )

 

STAIN

 

 

Makalah ini disusun Untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah

 Dosen Pengampu : Ahmad Atabik,Lc,M.S.I

 

Disusun Oleh :

1.       Fatmiyati             ( 111647 )

2.       Siti Masrukhah     ( 111648 )

3.       Ahmad Shofa                   ( 111637 )

 

 

 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

JURUSAN TARBIYAH / PAI

TAHUN 2012


BAB  I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Islam adalah agama Allah yang paling sempurna  dimuka bumi ini.Semua urusan manusia sudah diatur dalam AlQuran dan As-sunnah yang sebagai Sumber Hukum dalam Islam.
AlQuran adalah wahyu dari Allah yang diturunkan kepada  Nabi Muhammad melalui malaikat jibril secara mutawattir, yang didalamnya terdapat hukum-hukum yang menjelaskan tentang masalah-masalah manusia. Setiap manusia yang ingin mencapai hakikat agama dan dasar – dasar syari’at  harus menepatkan Al –Qur’an sebagai sumbu berputarnya dalil lainnya, sedangkan As-sunnah  adalah  semua yang disandarkan pada Nabi Saw  baik dalam perkataan, perbuatan maupun  ketetapan.
Yang digolongkan  menjadi tiga bagian sunnah qauliyah,  fi”liyah dan Taqririyah, disamping itu As-sunnah juga sebagai penguat atau penjelas hukum yang ada dalam Al-Qur’an.
 Makalah kali ini  akan mencoba menjelaskan  tentang Al- Qur’an dan As-sunnah. Dalam makalah ini hanya menjelaskan Al-Qur’an dan As- sunnah  sebagai sumber dan hukum dalil syara’ secara singkat dan umum. Mencakup di dalamnya adalah kehujjahan Al –Qur’an dan As- sunnah.

1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Alqur’an?
2.      Apa pengertian dan macam-macam Assunnah?
3.      Apa saja sumber hukum dalam islam ?





BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian sumber dan dalil
Sumber secara etimologi berarti asal dari sesuatu atau tempat merujuk sesuatu. Dan dalil berarti petunjuk pada sesuatu, baik yang bersifat material maupun nonmaterial.
Secara terminologi dalam usul fiqih,sumber diartikan sebagai rujukan yang pokok atau utama dalam menetapkan hukum islam, yaitu berupa Al -Qur’an dan As-sunnah.[1]

B.     Al- Quran adalah Sumber dan dalil hukum dalam islam
1.      Pengertian Al-Quran
Al-quran berasal dari kata bahasa arab masdar dari kata Qara’a yang berarti bacaan.
Al- Qur’an secara terminologi merupakan kitab suci Allah SWT yang berbahasa Arab yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW,dengan perantara malaikat jibril serta mutawatir dan tertulis dalam mushaf.[2] Dalam kajian usul fiqih Al-qur’an  juga disebut dalam  beberapa nama seperti ;
a.       Al – Kitab berarti tulisan atau buku. Arti mengingatkan pada kaum muslimin agar Al-qur’an dibukukan atau ditulis menjadi suatu buku.
Qs.al.baqarah: 2
y7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9 ÇËÈ
Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa
b.      Al – furqan, berarti pembeda. Hal ini menunjukan  bahwa Al-qur’an membedakan sesuatu antara hak dan batil.
Qs.furqan ;1
x8u$t6s? Ï%©!$# tA¨tR tb$s%öàÿø9$# 4n?tã ¾ÍnÏö6tã tbqä3uÏ9 šúüÏJn=»yèù=Ï9 #·ƒÉtR ÇÊÈ
Maha Suci Allah yang Telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam

c.       Al zikr berati ingat. Hal ini menunjukan bahwa al-qur’an berisi peringtan agar tuntutanya selalu diingatkan dalam melakukan setiap tindakan.
Qs.hijr;9
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya

d.      Al- huda berarti petunjuk. Hal ini menunjukanbahwa petunjuk yang diberikannya atau yang mempunyai rujukan  kepada al-qur’an.
Dari definisi diatas ,jelaslah bahwa Al-qur’an mempunyai keistimewaan dan ciri-ciri khas sebagai berikut :
a.       Lafaz dan maknanya datang dari Allah dan disampaikan kepada nabi muhammad SAW. Melalui malaikat jibril dengan jalan wahyu.
b.      Al –qur’an diturun kan dengan lafaz dan gaya bahasa Arab,seperti yang difirmankan Allah dalam surat Al – Zukhruf ayat 3 :
Fushilat ayat 3 :
Ò=»tGÏ. ôMn=Å_Áèù ¼çmçG»tƒ#uä $ºR#uäöè% $|Î/ttã 5Qöqs)Ïj9 tbqßJn=ôètƒ ÇÌÈ
Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui,

c.       Al-qur’an dinukilkan dengan beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir ( diturunkan oleh orang banyak kepada orang bayak sampai sekarang. Mereka tak mungkin sepakat untuk berdusta ), tanpa perubahan dan pergantian satu katapun.
d.      Membaca kata al-qur’an mendapat pahala dari Allah,baik hafalan itu baik bacaan itu berasal dari hapalan sendiri maupub dibaca dari mushaf al-qur’an.
e.       Ciri terakhirdari al-qur’an yang dianggap sebagai suatu kehati-hatian bagi para ulama untuk membedakan kitab al- qur’an dengan kitab-kitab lainnya adlah dimulai dari surst al-fatihah dan diakhiri surat An- Nas.
2.      Kehujjahan Al-Qur’an
Para ulama usul fiqih dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Al – Qur’an merupakan sumber utama hukum islam yang diturunkan Allah yang wajib diamalkan.
Beberapa alasan yang dikemukakan  ulama usul fiqih tentang kewajiban  berhujjah dengan Al – Qur’an diantaranya;
Ø  Al-Qur’an itu diturunkan kepada nabi Muhammad SAW.  Diketahui secara mutawatir,dan ini memberikan keyakinan bahwa Al –Qur’an itu benar – benar datang dari Allah melalui malaikat Jibril kepada Muhammad SAW.
Ø  Banyak ayat yang menyatakan bahwa Al – Qur’an itu datangnya dari Allah, (ali imron:3) dan (anisa’ :105)
Ø  Mu’zijat Al-Qur’an juga merupakan dalil yang pasti tentang kebenaran Al-Qur’an datang dari Allah SWT.[3]
3.      Cara Al- Qur’an dalam Menetapkan Hukum
Al-Qur’an diturunkan untuk memperbaiki sikap hidup manusia.Karena itu Al-Quran berisi perintah dan larangan,didalam mengerjakan perintah dan larangan , Al-Qur’an selalu berpedoman dalam tiga hal, yaitu ;
1.      Tidak memberatkan dan menyusahkan
2.      Berangsur – angsur dalam mensyari’atkan
3.      tidak memperbanyak beban atau tuntutan

C.    As- Sunah sebagai sumber yang kedua setelah Al- Qur’an.
 Sunah secara etiomologi berarti cara yang dibiasakan atau cara yang terpuji ,sunah lebih umum dsebut hadits yang mempunyai beberapa arti secara etimologi  yaitu Qorib,artinya dekat. Jadid artinya baru dan Khabar artinya warta atau berita.As-sunnah adalah semua yang disandarkan pada Nabi Saw  baik dalam perkataan, perbuatan maupun  ketetapan.

D.    Pembagian As-Sunah
As-sunnah atau hadist dapat dibedakan menjadi 3 bentuk yaitu sebagai berikut:
  • Sunnah qauliyah yaitu sering dinamakan juga dengan khobar atau berita berupa perkataan Nabi SAW.yang didengar dan disampaikan oleh seseorang atau beberapa sahabat kepada orang lain.
  • Sunnah fi’liyah yaitu setiap perilaku (perbuatan) yang dilakukan nabi Nabi SAW.yng diketahui dan disampaikan olehpara sahabat kepada orang lain.
  • Sunnah Taqririyah adalah perbuatan atau ucapan Nabi SAW, tetapi nabi hanya diam dan tidak mencegahnya. Terhadap apa yang dilakukan oleh para sahabatnya artinya Nabi SAW memberikan penafsiran atau perbuatan yang dilakukan sahabatnya dalam suatu hukum Allah swt atau nabi diam sebagai tanda persetujuan (boleh) atas perbuatan-perbuatan sahabat nabi Muhammad saw.

E.     Kehujjahan Sunnah
Jumrul ulama bersepakat sunnah Rasul sebagai sumber hukum yang kedua sesudah Al-Qur’an di dalam menetapkan ketetapan suatu hukum,seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu.
Kehujjahan sunnah berdasarkan ayat Al-Qur’an,diantaranya :
Qs. Al-Hasyr : 7
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Qs. An –nisa’ :59 dan 80
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
`¨B ÆìÏÜムtAqߧ9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# ( `tBur 4¯<uqs? !$yJsù y7»oYù=yör& öNÎgøŠn=tæ $ZàŠÏÿym ÇÑÉÈ
Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah. dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.





BAB III
KESIMPULAN

Dari ulasan makalah diatas kami simpulkan bahwa;
·         Al-Qur’an  merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW melalui perantara malaikat jibril secara berangsur-angsur dan membacanya termasuk ibadah, sedangkan As-sunnah adalah semua perkataan,perbuatan dan ketetapan Nabi SAW.
·         Sumber pokok umat islam ada dua yaitu AL-qur’an (sebagai sumber hukum yang pertama) dan As-sunnah (sumber hukum kedua setelah Al-qur’an sebagai penjelas atau penguat).
 

Daftar Pustaka

Chaerul Uman,dkk.2000.Usul Fiqih I.Bandung:CV Pustaka Ceria.
Hanafi, A.1961. Usul Fiqih. Jakarta: Wijaya.
Nata, Abuddin.2003. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rozaq, Nasrudin. 1977. Dienul Islam. Bandung al Ma’arif
Wahab khallaf, Abdul. 1994. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang: Dina utama.



[1]Chaerul Umam, 2000, Ushul Fiqih I, Pustaka Setia: Bandung, hlm. 31
[2] Ibid, hlm. 32
[3] Ibid, hlm. 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar