SUMBER HUKUM ISLAM
(Alquran dan As-sunnah )
Makalah ini disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah
Dosen Pengampu : Ahmad Atabik,Lc,M.S.I
Disusun Oleh :
1. Fatmiyati ( 111647 )
2. Siti Masrukhah ( 111648 )
3. Ahmad Shofa ( 111637 )
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Islam adalah agama
Allah yang paling sempurna dimuka bumi
ini.Semua urusan manusia sudah diatur dalam AlQuran dan As-sunnah yang sebagai
Sumber Hukum dalam Islam.
AlQuran adalah
wahyu dari Allah yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad melalui malaikat jibril secara mutawattir, yang didalamnya
terdapat hukum-hukum yang menjelaskan tentang masalah-masalah manusia. Setiap
manusia yang ingin mencapai hakikat agama dan dasar – dasar syari’at harus menepatkan Al –Qur’an sebagai sumbu
berputarnya dalil lainnya, sedangkan As-sunnah adalah
semua yang disandarkan pada Nabi Saw
baik dalam perkataan, perbuatan maupun
ketetapan.
Yang digolongkan menjadi tiga bagian sunnah qauliyah, fi”liyah dan Taqririyah,
disamping itu As-sunnah juga sebagai penguat atau
penjelas hukum yang ada dalam Al-Qur’an.
Makalah kali ini akan mencoba menjelaskan tentang Al- Qur’an dan As-sunnah. Dalam
makalah ini hanya menjelaskan Al-Qur’an dan As- sunnah sebagai sumber dan hukum dalil syara’ secara
singkat dan umum. Mencakup di dalamnya adalah kehujjahan Al –Qur’an dan As-
sunnah.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian Alqur’an?
2. Apa
pengertian dan macam-macam Assunnah?
3.
Apa saja sumber hukum dalam islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian sumber dan dalil
Sumber secara
etimologi berarti asal dari sesuatu atau tempat merujuk sesuatu. Dan dalil
berarti petunjuk pada sesuatu, baik yang bersifat material maupun nonmaterial.
Secara terminologi
dalam usul fiqih,sumber diartikan sebagai rujukan yang pokok atau utama dalam
menetapkan hukum islam, yaitu berupa Al -Qur’an dan As-sunnah.[1]
B.
Al- Quran
adalah Sumber dan dalil hukum dalam islam
1.
Pengertian Al-Quran
Al-quran berasal
dari kata bahasa arab masdar dari kata Qara’a yang berarti bacaan.
Al- Qur’an secara
terminologi merupakan kitab suci Allah SWT yang berbahasa Arab yang diturunkan
kepada nabi muhammad SAW,dengan perantara malaikat jibril serta mutawatir dan
tertulis dalam mushaf.[2]
Dalam kajian usul fiqih Al-qur’an juga
disebut dalam beberapa nama seperti ;
a.
Al – Kitab berarti tulisan atau buku. Arti mengingatkan
pada kaum muslimin agar Al-qur’an dibukukan atau ditulis menjadi suatu buku.
Qs.al.baqarah:
2
y7Ï9ºs Ü=»tGÅ6ø9$# w |=÷u ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`É)FßJù=Ïj9 ÇËÈ
Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan
padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa
b.
Al – furqan, berarti pembeda. Hal ini menunjukan bahwa Al-qur’an membedakan sesuatu antara hak
dan batil.
Qs.furqan
;1
x8u$t6s? Ï%©!$# tA¨tR tb$s%öàÿø9$# 4n?tã ¾ÍnÏö6tã tbqä3uÏ9 úüÏJn=»yèù=Ï9 #·ÉtR ÇÊÈ
Maha Suci Allah yang Telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran)
kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam
c.
Al zikr berati ingat. Hal ini menunjukan bahwa al-qur’an
berisi peringtan agar tuntutanya selalu diingatkan dalam melakukan setiap
tindakan.
Qs.hijr;9
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan
Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya
d.
Al- huda berarti petunjuk. Hal ini menunjukanbahwa petunjuk
yang diberikannya atau yang mempunyai rujukan
kepada al-qur’an.
Dari definisi
diatas ,jelaslah bahwa Al-qur’an mempunyai keistimewaan dan ciri-ciri khas
sebagai berikut :
a.
Lafaz dan maknanya datang dari Allah dan disampaikan
kepada nabi muhammad SAW. Melalui malaikat jibril dengan jalan wahyu.
b.
Al –qur’an diturun kan dengan lafaz dan gaya bahasa
Arab,seperti yang difirmankan Allah dalam surat Al – Zukhruf ayat 3 :
Fushilat
ayat 3 :
Ò=»tGÏ.
ôMn=Å_Áèù
¼çmçG»t#uä
$ºR#uäöè% $|Î/ttã
5Qöqs)Ïj9
tbqßJn=ôèt
ÇÌÈ
Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya,
yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui,
c.
Al-qur’an dinukilkan dengan beberapa generasi sesudahnya
secara mutawatir ( diturunkan oleh orang banyak kepada orang bayak sampai
sekarang. Mereka tak mungkin sepakat untuk berdusta ), tanpa perubahan dan
pergantian satu katapun.
d.
Membaca kata al-qur’an mendapat pahala dari Allah,baik
hafalan itu baik bacaan itu berasal dari hapalan sendiri maupub dibaca dari
mushaf al-qur’an.
e.
Ciri terakhirdari al-qur’an yang dianggap sebagai suatu
kehati-hatian bagi para ulama untuk membedakan kitab al- qur’an dengan kitab-kitab
lainnya adlah dimulai dari surst al-fatihah dan diakhiri surat An- Nas.
2.
Kehujjahan Al-Qur’an
Para ulama usul
fiqih dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Al – Qur’an merupakan sumber utama
hukum islam yang diturunkan Allah yang wajib diamalkan.
Beberapa alasan
yang dikemukakan ulama usul fiqih
tentang kewajiban berhujjah dengan Al –
Qur’an diantaranya;
Ø
Al-Qur’an itu diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Diketahui secara mutawatir,dan ini memberikan
keyakinan bahwa Al –Qur’an itu benar – benar datang dari Allah melalui malaikat
Jibril kepada Muhammad SAW.
Ø
Banyak ayat yang menyatakan bahwa Al – Qur’an itu
datangnya dari Allah, (ali imron:3) dan (anisa’ :105)
Ø
Mu’zijat Al-Qur’an juga merupakan dalil yang pasti tentang kebenaran
Al-Qur’an datang dari Allah SWT.[3]
3.
Cara Al- Qur’an dalam Menetapkan Hukum
Al-Qur’an diturunkan untuk memperbaiki sikap hidup
manusia.Karena itu Al-Quran berisi perintah dan larangan,didalam mengerjakan
perintah dan larangan , Al-Qur’an selalu berpedoman dalam tiga hal, yaitu ;
1.
Tidak memberatkan dan menyusahkan
2.
Berangsur – angsur dalam mensyari’atkan
3.
tidak memperbanyak beban atau tuntutan
C.
As- Sunah sebagai sumber yang kedua setelah Al- Qur’an.
Sunah secara etiomologi berarti cara yang
dibiasakan atau cara yang terpuji ,sunah lebih umum dsebut hadits yang mempunyai
beberapa arti secara etimologi yaitu
Qorib,artinya dekat. Jadid artinya baru dan Khabar artinya warta atau berita.As-sunnah
adalah semua yang disandarkan pada Nabi Saw
baik dalam perkataan, perbuatan maupun
ketetapan.
D.
Pembagian As-Sunah
As-sunnah atau hadist dapat dibedakan menjadi 3
bentuk yaitu sebagai berikut:
- Sunnah qauliyah yaitu sering dinamakan juga dengan khobar atau berita berupa perkataan Nabi SAW.yang didengar dan disampaikan oleh seseorang atau beberapa sahabat kepada orang lain.
- Sunnah fi’liyah yaitu setiap perilaku (perbuatan) yang dilakukan nabi Nabi SAW.yng diketahui dan disampaikan olehpara sahabat kepada orang lain.
- Sunnah Taqririyah adalah perbuatan atau ucapan Nabi SAW, tetapi nabi hanya diam dan tidak mencegahnya. Terhadap apa yang dilakukan oleh para sahabatnya artinya Nabi SAW memberikan penafsiran atau perbuatan yang dilakukan sahabatnya dalam suatu hukum Allah swt atau nabi diam sebagai tanda persetujuan (boleh) atas perbuatan-perbuatan sahabat nabi Muhammad saw.
E.
Kehujjahan Sunnah
Jumrul ulama
bersepakat sunnah Rasul sebagai sumber hukum yang kedua sesudah Al-Qur’an di
dalam menetapkan ketetapan suatu hukum,seperti menghalalkan atau mengharamkan
sesuatu.
Kehujjahan sunnah berdasarkan ayat Al-Qur’an,diantaranya :
Qs. Al-Hasyr
: 7
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah
kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka
adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar
di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul
kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Qs. An –nisa’ :59 dan 80
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
`¨B ÆìÏÜã tAqߧ9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# ( `tBur 4¯<uqs? !$yJsù y7»oYù=yör& öNÎgøn=tæ $ZàÏÿym ÇÑÉÈ
Barangsiapa yang mentaati Rasul itu,
Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah. dan barangsiapa yang berpaling (dari
ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari ulasan makalah diatas kami simpulkan bahwa;
·
Al-Qur’an merupakan
kalam Allah yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW melalui perantara malaikat
jibril secara berangsur-angsur dan membacanya termasuk ibadah, sedangkan
As-sunnah adalah semua perkataan,perbuatan dan ketetapan Nabi SAW.
·
Sumber pokok umat islam ada dua yaitu AL-qur’an (sebagai
sumber hukum yang pertama) dan As-sunnah (sumber hukum kedua setelah Al-qur’an
sebagai penjelas atau penguat).
Daftar
Pustaka
Chaerul Uman,dkk.2000.Usul Fiqih I.Bandung:CV
Pustaka Ceria.
Hanafi, A.1961. Usul
Fiqih. Jakarta: Wijaya.
Nata, Abuddin.2003. Metodologi
Studi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rozaq, Nasrudin. 1977. Dienul Islam.
Bandung al Ma’arif
Wahab khallaf, Abdul. 1994. Ilmu
Ushul Fiqih. Semarang: Dina utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar