ISLAM
BERBICARA TENTANG LEMBAGA PENDIDIKAN
DiSusun Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah : Ilmu
Pendidikan Islam
Dosen Pengampu : Bpk. Drs. Fathul Mufid, M.Si.
Disusun Oleh :
Muhammad
Nur Faiq : 111 632
Ifa
Ratnasari : 111
633
Mahfudz Fauzi : 111 634
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN 2013
ISLAM
BERBICARA TENTANG LEMBAGA PENDIDIKAN
A. PENDAHULUAN
Lembaga pendidikan merupakan salah satu sistem yang memungkinkan berlangsungnnya
pendidikan secara berkesinambungan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Adanya
kelembagaan dalam masyarakat dalam rangka proses pembudayaan umat, merupakan tugas dan tanggung jawabnya yang cultural
dan edukatif terhadap peserta didik dan masyarakat yang semakin berat.
Tanggung jawab lembaga pendidikan tersebut dalam segala jenisnya menurut
pandanganIslam adalah erat kaitannya dengan usaha menyukseskan misi sebagai
seorang muslim.[1]
Lembaga
pendidikan Islam merupakan hasil pemikiran yang dicetuskanoleh
kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang didasari, digerakkan, dandikembangkan oleh
jiwa Islam (Al-Qur‟an dan Al - Sunnah). Lembaga pendidikanIslam secara
keseluruhan, bukanlah sesuatu yang datang dari luar, melainkandalam pertumbuhan dan perkembangannya mempunyai
hubungan erat dengan kehidupan Islam secara umum. Islam telah mengenal lembaga
pendidikan sejak detik-detik awal turunnya wahyu kepada Nadi Muhammad SAW.
Rumah Al-Arqam ibn Abi Al-Arqam merupakan lembaga pendidikan yang pertama.[2]
Guru
agung yang pertama adalah Nabi Muhammad SAW dengan sekumpulankecil
pengikut-pengikutnya yang percaya kepadanya secara diam-diam. Dandirumah itulah
Nabi mengajarkan Al-Qur’an.
B. PEMASALAHAN
1.
Pengertian Lembaga
Pendidikan Islam.
2.
Tanggung Jawab Lembaga-lembaga
Pendidikan.
3.
Jenis-jenis Lembaga
Pendidikan Islam.
C. PEMBAHASAN
1.
Pengertian Lembaga
Pendidikan Islam.
Secara etimologi, lembaga adalah asal
sesuatu, acuan, sesuatu yang memberi bentuk
pada yang lain, badan atau organisasi yang bertujuan mengadakan suatu
penelitian keilmuan atau melakukan sesuatu uasaha.[3]
Daripengertian di atas dapat difahami bahwa lembaga mengandunga arti, yaitu ;
(1)
pengertian
secara fisik, materil, kongrit dan.
(2)
pengertiansecara non-fisik,non-materil, dan
abstrak.
Dalam bahasa Inggris, lembaga di sebut institute (dalam
pengertian fisik),
yaitu sarana atau organisai untuk mencapai tujuan tertentu, dan lembaga dalam pengertian non-fisik
atau abstrak disebut institution, yaitu suatu system norma untuk memenuhi kebutuhan. Lembaga
dalam pengertian fisik disedut juga dengan bangunan, dan lembaga dalam
pengertian non-fisik disebut dengan pranata.
Secara terminologi menurut Hasan Langgulung, lembaga
pendidikan adalah
suatu sistem peraturan yang bersifat mujjarad, suatu konsepsi yang terdiri dari kode-kode,
norma-norma, ideologi-ideologi dan sebagainya, baik tertulis atau tidak,
termasuk perlengkapan material dan organisasi simbolik :kelompok manusia yang
terdiri dari individu-individu yang dibentuk dengansengaja atau tidak, untuk
mencapai tujuan tertentu dan tempat-tempat kelompok itu melaksanakan
peraturan-peraturan tersebut adalah : mesjid,sekolah,
kuttab dan sebagainya.[4]
Amir Daiem mendefinisikan lembaga pendidikan dengan orang
atau badan yang secara wajar mempunyai tanggung jawab
terhadap pendidikan. Rumusan definisi yang dikemukakan Amir Daiem ini
memberikan pendekatan pada sikap tanggung jawab seseorang terhadap peserta didik, sehingga dalam realisasinya
merupakan suatu keharusan yang wajar bukan merupakan keterpaksaan. Definisi
lain tentang lembaga pendidikan adalah suatu bentuk organisasi yang
tersusun relative tetap atas pola-pola tingkah laku, peranan-peranan
relasi-relasi yang terarah dalam mengikat individu yang mempunyaiotoritas
formal dan sanksi hokum, guna tercapainya kebutuhan-kebutuhansocial dasar.[5]
Adapun lembaga pendidikan Islam secara termonologi dapat
diartikan suatu
wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga
pendidikan itu mengandung
pengertian kongkrit berupa sarana dan prasarana dan juga pengertian yang abstrak, dengan adanya
norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu, serta penganggung jawab
pendidikan itu sendiri.Menurut Muhaimin dan Abd Mujib, sebagaimana yang dikutip
oleh Ramayulis, Pendidikan
Islam termasuk bidang sosial
sehingga dalam kelembagaannya
tidak terlepas dari lembaga-lembaga sosial yang ada.
1.
Asosiasi, misalnya
universitas, persatuan atau perkumpulan.
2.
Organisasi khusus,
misalnya penjara, rumah sakit dan sekolah-sekolah.
3.
Pola
tingkah laku yang menjadi kebiasaan atau pola hubungan social yangmempunyai
hubungan tertentu.
Berdasarkan uraian di atas, lembaga pendidikan secara
umum dapat diartikan
sebagai badan usaha yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak didik.
Adapun lembaga pendidikan Islam dapat diartikan dengan suatu
wadah atau
tempat berlangsungnya
proses pendidikan Islam yang bersamaan dengan proses pembudayaan.
Dengan demikian, lembaga pendidikan Islam adalah suatu
bentuk organisasi yang diadakan untuk mengembangkan lembaga-lembaga Islam,
danmempunyai pola-pola tertentu dalam memerankan fungsinya, sertamempunyai
struktur tersendiri yang dapat
mengikat individu yang beradadibawah naungannya, sehingga ini mempunyai
kekuatan hokum tersendiri.Lembaga pendidikan Islam berupa nan-fisik mencakup
peraturan-peraturan baik yang tetap maupun yang berubah, sedangkan bentuk
fisik berupa bangunan, seperti mesjid, kuttab dan sekolah. Bentuk fisik
ini sebagai tempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan, yang penaggung
jawabnya adalah suatu badan, organisasi, orang tua, yayasan dan Negara.
2.
Tanggung Jawab
Lembaga-lembaga Pendidikan.
Tanggung jawab lembaga pendidikan dalam segala jenisnya
menurut pandangan Islam adalah kaitannya dengan usaha mensukseskan misi dalam
tiga macam tunttan hidup seorang muslim,yaitu:
a. Pembebasan manusia dari ancaman api neraka sesuai firman
Allah: “Jagalah dirimu dan keluargamu dari ancaman api neraka” (QS. At- Tahrim:
6)
b. Pembinaan
umat manusia menajdi hamba Allah yang memiliki keselarasan dan keseimbangan
hidup bahagia di dunia dan di akhirat.
c.
Membentuk diri pribadi manusia yang memancarkan sinar
keimanan yang kaya dengan ilmu pengetahuan, yang satu sama lain saling
mengembangkan hidupnya untuk menghambakan dirinya kepada Khaliqnya.[6]
3.
Jenis-jenis Lembaga Pendidikan Islam.
a.
Lembaga pendidikan in- formal (keluarga)
Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat adalah
persekutuan antar sekelompok orang yang mempunyai pola- pola kepentingan
masing- masing dalam mmendidik anak yang belum ada dilingkungannya.
Dalam islam keluarga dikenal dengan istilah Usrah, dan Nasb.
Sejalan dengan pengertian diatas, keluarga juga dapat diperoleh lewat persusuan
dan pemerdekaan. Pentingnya serta keutamaan keluarga sebagai lembaga pendidikan
Islam disyaratkan dalam Al- Qur’an.
Artinya:
“ hai orang- orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluarga mu dari api
neraka”. (Q.S. al- Tamrin)
b. Lembaga
pendidikan formal (sekolah/madrasah)
Abu Ahmad dan Nur Uhbiyato memberi pengertian tentang
lembaga pendidikan sekolah, yaitu bila dalam pendidikan tersebut diadakan di
tempat tertentu, teratur, sistematis, mempunyai perpanjangan dan dalam kurun
waktu tertentu, berlangsung mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan dasar
sampai pendidikan tinggi dan dilaksanakan berdasarkan aturan resmi yang telah
ditetapkan.
Gazalba memasukkan lembaga pendidikan formal ini dalam jenis
pendidikan sekunder, sementara pendidiknya adalah guru yang profesional.
Lembaga pendidikan Islam di Indonesia antara lain: raudhatul
athfal atau bustanul athfal, madrasah ibtidaiyah atau sekolah dasar Islam,
madrasah tsanawiyah, sekolah menengah pertama Islam dan berbagai sekolah
lainnnya yang setingkat.
c. Lembaga
pendidikan non-formal (masyarakat)
Lembaga pendidikan non-formal adalah lembaga pendidikan yang teratur namun
tidak mengkuti peraturan-peraturan yang tetap dan kuat.
Masyarakat merupakan kumpulan individu dan kelompok yang
terikat oleh kesatuan bangsa, negara, kebudayaan dan agama. Setiap masyarakat
memiliki cita-cita yang diwujudkan melalui peraturan-peraturan dan sistem
kekuasaan tertentu. Islam tidak membebaskan manusia dari tanggung jawabnya
sebagai anggota masyarakat, dia merupakan bagian yang integral sehingga harus
tunduk pada norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya. Begitu juga dengan
tangung jawabnya dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan.
Berpijak pada tanggung jawab masyarakat di atas, lahirlah
lembaga pendidikan Islam yang dapat dikelompok dalam jenis ini adalah:
1. Masjid, mushalla,
langgar, surau dan rangkang, pesantren.
2. Madrasah
diniyah yang tidak mengikuti ketetapan resmi.
3. Majlis
ta’lim, taman pendidikan al-Quran, taman pendidikan seni al-
Quran, wirid remaja/dewasa.
4. Kursus-kursus
keislaman.
5. Badan
pembinaan rohani.
6. Badan-badan
konsultasi keagamaan.
7. Musabaqah
tilawah al-Quran.
D.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dapat kita simpukan dari penjelasan
diatas bahwa filsafat islam, pendidikan islam, dan filsafat pendidikan islam
terdapat interdependensi dapat di hubungkan serta di tarik benang merah dari
ketiga kajian tersebut yang mana satu sama lain saling melengkapi dan menjadi
sebuah kajian yang sangat lengkap.
2.
Penutup
Demikianlah yang dapat kami
sampaikan dalam membahas makalah ini. Semoga dapat menjadi bahan kajian, dapat
menambah wawasan pemikiran kita. Oleh karena itu, saran dan kritik yang
membangun sangat kami harapkan dari para pembaca yang budiman.
REFERENSI
M.
Arifin,Filsafat Pendidikan Islam. (Jakarta : Bumi Aksara, 1993), Cet. III.
Hasan Adb.
Al-Ali,Tarbiyah Al-Islamiyah fi-al-Qarni Al-Hijry (Mishr : Dar al-Fikri
al-‘Araby, 1978).
Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balaipuustaka,1990), cet III.
Hasan Langgulung,
Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke-21, (Jakarta : Pustaka Husna,1988), cet I.
Amir Daien
Indrakusomo,Pengantar Ilmu Mendidik Sebuah Tinjauan Teoritis, Filosofis
(Surabaya : Usaha Nasional, 1973)
M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta, Bumi Aksara, 1993)
[2] Hasan Adb. Al-Ali,Tarbiyah Al-Islamiyah fi-al-Qarni
Al-Hijry (Mishr : Dar al-Fikri al-‘Araby, 1978),hal. 181
[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Balaipuustaka,1990), cet III, hal. 572
[4] Hasan Langgulung, Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke-21,
(Jakarta : Pustaka Husna,1988), cet I, hal. 12-1
[5] Amir Daien Indrakusomo,Pengantar Ilmu Mendidik Sebuah
Tinjauan Teoritis, Filosofis (Surabaya : Usaha Nasional, 1973) , hal. 99
[6]
M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1993,
hal:39-40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar