Sabtu, 02 Januari 2016

ISLAM BERBICARA TENTANG LEMBAGA PENDIDIKAN



ISLAM BERBICARA TENTANG LEMBAGA PENDIDIKAN

DiSusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah  : Ilmu Pendidikan Islam
Dosen Pengampu : Bpk. Drs. Fathul Mufid, M.Si.











Disusun Oleh :
                
Muhammad Nur Faiq          : 111 632
Ifa Ratnasari                         : 111 633
Mahfudz Fauzi                      : 111 634

 

PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN 2013


ISLAM BERBICARA TENTANG LEMBAGA PENDIDIKAN

A.  PENDAHULUAN
Lembaga pendidikan merupakan salah satu sistem yang memungkinkan berlangsungnnya pendidikan secara berkesinambungan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Adanya kelembagaan dalam masyarakat dalam rangka proses pembudayaan umat, merupakan tugas dan tanggung jawabnya yang cultural dan edukatif terhadap peserta didik dan masyarakat yang semakin berat. Tanggung jawab lembaga pendidikan tersebut dalam segala jenisnya menurut pandanganIslam adalah erat kaitannya dengan usaha menyukseskan misi sebagai seorang muslim.[1]
 Lembaga pendidikan Islam merupakan hasil pemikiran yang dicetuskanoleh kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang didasari, digerakkan, dandikembangkan oleh jiwa Islam (Al-Qur‟an dan Al - Sunnah). Lembaga pendidikanIslam secara keseluruhan, bukanlah sesuatu yang datang dari luar, melainkandalam pertumbuhan dan perkembangannya mempunyai hubungan erat dengan kehidupan Islam secara umum. Islam telah mengenal lembaga pendidikan sejak detik-detik awal turunnya wahyu kepada Nadi Muhammad SAW. Rumah Al-Arqam ibn Abi Al-Arqam merupakan lembaga pendidikan yang pertama.[2]
 Guru agung yang pertama adalah Nabi Muhammad SAW dengan sekumpulankecil pengikut-pengikutnya yang percaya kepadanya secara diam-diam. Dandirumah itulah Nabi mengajarkan Al-Quran.
 


B.  PEMASALAHAN
1.    Pengertian Lembaga Pendidikan Islam.
2.    Tanggung Jawab Lembaga-lembaga Pendidikan.
3.    Jenis-jenis Lembaga Pendidikan Islam.

C.  PEMBAHASAN
1.      Pengertian Lembaga Pendidikan Islam.
Secara etimologi, lembaga adalah asal sesuatu, acuan, sesuatu yang memberi bentuk pada yang lain, badan atau organisasi yang bertujuan mengadakan suatu penelitian keilmuan atau melakukan sesuatu uasaha.[3] Daripengertian di atas dapat difahami bahwa lembaga mengandunga arti, yaitu ;
(1)   pengertian secara fisik, materil, kongrit dan.
(2)    pengertiansecara non-fisik,non-materil, dan abstrak.
Dalam bahasa Inggris, lembaga di sebut institute (dalam pengertian fisik), yaitu sarana atau organisai untuk mencapai tujuan tertentu, dan lembaga dalam pengertian non-fisik atau abstrak disebut institution, yaitu suatu system norma untuk memenuhi kebutuhan. Lembaga dalam pengertian fisik disedut juga dengan bangunan, dan lembaga dalam pengertian non-fisik disebut dengan pranata.
Secara terminologi menurut Hasan Langgulung, lembaga pendidikan adalah suatu sistem peraturan yang bersifat mujjarad, suatu konsepsi yang terdiri dari kode-kode, norma-norma, ideologi-ideologi dan sebagainya, baik tertulis atau tidak, termasuk perlengkapan material dan organisasi simbolik :kelompok manusia yang terdiri dari individu-individu yang dibentuk dengansengaja atau tidak, untuk mencapai tujuan tertentu dan tempat-tempat kelompok itu melaksanakan peraturan-peraturan tersebut adalah : mesjid,sekolah, kuttab dan sebagainya.[4]
Amir Daiem mendefinisikan lembaga pendidikan dengan orang atau badan yang secara wajar mempunyai tanggung jawab terhadap pendidikan. Rumusan definisi yang dikemukakan Amir Daiem ini memberikan pendekatan pada sikap tanggung jawab seseorang terhadap peserta didik, sehingga dalam realisasinya merupakan suatu keharusan yang wajar bukan merupakan keterpaksaan. Definisi lain tentang lembaga pendidikan adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relative tetap atas pola-pola tingkah laku, peranan-peranan relasi-relasi yang terarah dalam mengikat individu yang mempunyaiotoritas formal dan sanksi hokum, guna tercapainya kebutuhan-kebutuhansocial dasar.[5]
Adapun lembaga pendidikan Islam secara termonologi dapat diartikan suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam.
 Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan itu mengandung pengertian kongkrit berupa sarana dan prasarana dan juga pengertian yang abstrak, dengan adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu, serta penganggung jawab pendidikan itu sendiri.Menurut Muhaimin dan Abd Mujib, sebagaimana yang dikutip oleh Ramayulis, Pendidikan Islam termasuk bidang sosial sehingga dalam kelembagaannya tidak terlepas dari lembaga-lembaga sosial yang ada.

1.      Asosiasi, misalnya universitas, persatuan atau perkumpulan.

2.      Organisasi khusus, misalnya penjara, rumah sakit dan sekolah-sekolah.

3.      Pola tingkah laku yang menjadi kebiasaan atau pola hubungan social yangmempunyai hubungan tertentu.

Berdasarkan uraian di atas, lembaga pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai badan usaha yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak didik.
Adapun lembaga pendidikan Islam dapat diartikan dengan suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam yang bersamaan dengan proses pembudayaan.
 Dengan demikian, lembaga pendidikan Islam adalah suatu bentuk organisasi yang diadakan untuk mengembangkan lembaga-lembaga Islam, danmempunyai pola-pola tertentu dalam memerankan fungsinya, sertamempunyai struktur tersendiri yang dapat mengikat individu yang beradadibawah naungannya, sehingga ini mempunyai kekuatan hokum tersendiri.Lembaga pendidikan Islam berupa nan-fisik mencakup peraturan-peraturan baik yang tetap maupun yang berubah, sedangkan bentuk fisik berupa bangunan, seperti mesjid, kuttab dan sekolah. Bentuk fisik ini sebagai tempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan, yang penaggung jawabnya adalah suatu badan, organisasi, orang tua, yayasan dan Negara.

2.      Tanggung Jawab Lembaga-lembaga Pendidikan.
Tanggung jawab lembaga pendidikan dalam segala jenisnya menurut pandangan Islam adalah kaitannya dengan usaha mensukseskan misi dalam tiga macam tunttan hidup seorang muslim,yaitu:
a. Pembebasan manusia dari ancaman api neraka sesuai firman Allah: “Jagalah dirimu dan keluargamu dari ancaman api neraka” (QS. At- Tahrim: 6)
b.  Pembinaan umat manusia menajdi hamba Allah yang memiliki keselarasan dan keseimbangan hidup bahagia di dunia dan di akhirat.
c.    Membentuk diri pribadi manusia yang memancarkan sinar keimanan yang kaya dengan ilmu pengetahuan, yang satu sama lain saling mengembangkan hidupnya untuk menghambakan dirinya kepada Khaliqnya.[6]

3.       Jenis-jenis Lembaga Pendidikan Islam.
a.       Lembaga pendidikan in- formal (keluarga)
Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat adalah persekutuan antar sekelompok orang yang mempunyai pola- pola kepentingan masing- masing dalam mmendidik anak yang belum ada dilingkungannya.
Dalam islam keluarga dikenal dengan istilah Usrah, dan Nasb. Sejalan dengan pengertian diatas, keluarga juga dapat diperoleh lewat persusuan dan pemerdekaan. Pentingnya serta keutamaan keluarga sebagai lembaga pendidikan Islam disyaratkan dalam Al- Qur’an.
Artinya:
      “ hai orang- orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluarga mu dari api neraka”. (Q.S. al- Tamrin)

b.    Lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah)
Abu Ahmad dan Nur Uhbiyato memberi pengertian tentang lembaga pendidikan sekolah, yaitu bila dalam pendidikan tersebut diadakan di tempat tertentu, teratur, sistematis, mempunyai perpanjangan dan dalam kurun waktu tertentu, berlangsung mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi dan dilaksanakan berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan.
Gazalba memasukkan lembaga pendidikan formal ini dalam jenis pendidikan sekunder, sementara pendidiknya adalah guru yang profesional.
Lembaga pendidikan Islam di Indonesia antara lain: raudhatul athfal atau bustanul athfal, madrasah ibtidaiyah atau sekolah dasar Islam, madrasah tsanawiyah, sekolah menengah pertama Islam dan berbagai sekolah lainnnya yang setingkat.
c.       Lembaga pendidikan non-formal (masyarakat)
            Lembaga pendidikan non-formal adalah lembaga pendidikan yang teratur namun tidak mengkuti peraturan-peraturan yang tetap dan kuat.
Masyarakat merupakan kumpulan individu dan kelompok yang terikat oleh kesatuan bangsa, negara, kebudayaan dan agama. Setiap masyarakat memiliki cita-cita yang diwujudkan melalui peraturan-peraturan dan sistem kekuasaan tertentu. Islam tidak membebaskan manusia dari tanggung jawabnya sebagai anggota masyarakat, dia merupakan bagian yang integral sehingga harus tunduk pada norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya. Begitu juga dengan tangung jawabnya dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan.
Berpijak pada tanggung jawab masyarakat di atas, lahirlah lembaga pendidikan Islam yang dapat dikelompok dalam jenis ini adalah:
1.      Masjid, mushalla, langgar, surau dan rangkang, pesantren.
2.      Madrasah diniyah yang tidak mengikuti ketetapan resmi.
3.     Majlis ta’lim, taman pendidikan al-Quran, taman pendidikan seni al-  Quran, wirid remaja/dewasa.
4.      Kursus-kursus keislaman.
5.      Badan pembinaan rohani.
6.      Badan-badan konsultasi keagamaan.
7.      Musabaqah tilawah al-Quran.





D.      PENUTUP
1.    Kesimpulan
Dapat kita simpukan dari penjelasan diatas bahwa filsafat islam, pendidikan islam, dan filsafat pendidikan islam terdapat interdependensi dapat di hubungkan serta di tarik benang merah dari ketiga kajian tersebut yang mana satu sama lain saling melengkapi dan menjadi sebuah kajian yang sangat lengkap.
2.    Penutup
Demikianlah yang dapat kami sampaikan dalam membahas makalah ini. Semoga dapat menjadi bahan kajian, dapat menambah wawasan pemikiran kita. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan dari para pembaca yang budiman.





REFERENSI

            M. Arifin,Filsafat Pendidikan Islam. (Jakarta : Bumi Aksara, 1993), Cet. III.
Hasan Adb. Al-Ali,Tarbiyah Al-Islamiyah fi-al-Qarni Al-Hijry (Mishr : Dar al-Fikri al-‘Araby, 1978).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balaipuustaka,1990), cet III.
Hasan Langgulung, Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke-21, (Jakarta : Pustaka Husna,1988), cet I.

Amir Daien Indrakusomo,Pengantar Ilmu Mendidik Sebuah Tinjauan Teoritis, Filosofis (Surabaya : Usaha Nasional, 1973)

M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta, Bumi Aksara, 1993)
















[1] M. Arifin,Filsafat Pendidikan Islam. (Jakarta : Bumi Aksara, 1993), Cet. Ke.III, hal. 39.

[2] Hasan Adb. Al-Ali,Tarbiyah Al-Islamiyah fi-al-Qarni Al-Hijry (Mishr : Dar al-Fikri al-‘Araby, 1978),hal. 181

[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balaipuustaka,1990), cet III, hal. 572

[4] Hasan Langgulung, Pendidikan Islam Menghadapi Abad ke-21, (Jakarta : Pustaka Husna,1988), cet I, hal. 12-1

[5] Amir Daien Indrakusomo,Pengantar Ilmu Mendidik Sebuah Tinjauan Teoritis, Filosofis (Surabaya : Usaha Nasional, 1973) , hal. 99

[6] M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1993, hal:39-40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar