Sabtu, 02 Januari 2016

MAKALAH PAKAIAN



A.    Pendahuluan

Syekh Abu Muhammad bin Abi Jamarah berkata yang secara ringkasnya,”Makna zhahir lafadz adalah mencegah tindakan meniru-niru dalam segala hal, tetapi diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah menyerupai dalam hal pakaian dan sebagian sifat serta gerakan maupun yang sepertinya. Bukan menyerupai dalam hal kebaikan.” Dia juga berkata,”Laknat yang datang dari Nabi saw terbagi menjadi dua, yaitu: Maksudnya pencegahan terhadap sesuatu menimbulkan laknat, inilah yang ditakuti, sebab laknat termasuk tanda-tanda dosa besar. Laknat yang terjadi bukan karena sesuatu yang mengandung dosa, dan ini tidak ditakuti. Bahkan ini, menjadi rahmat bagi mereka yang dilaknat tersebut. Syaratnya orang yang dilaknat tidak berhak mendapatkan laknat trersebut seperti tercantum dalam hadits Ibnu Abbas yang dinukil oleh Imam Muslim.” Dia berkata,”Hikmah melaknat orang-orang yang menyerupai lawan jenis adalah keberadaannya yang keluar dari sifat yang ditetapkan Allah Yang Maha Bijaksana. Nabi saw telah mengisyaratkan kepada perkara ini ketika melaknat orang-orang yang menyambung rambut. Beliau bersabda: yang artinyna: “perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah).
Hadits ini dijadikan dalil yang mengharamkan laki-laki mengenakan pakaian yang dihiasi mutiara. Hal ini cukup jelas karena adanya tanda pengharaman, yaitu laknat bagi pelakunya. Adapun perkataan Imam Syafi’i , tidaklah aku mengnggap makruh bagi laki-laki memakai mutiara, kecuali karena ia termasuk perhiasan perempuan, tidak menyelisihi pernyataan di atas, sebab maksud bahwa tidak disebutkan larangan secara khusus.
Oleh karena itu, laki-laki dilarang berpakaian yang menyerupai wanita.

B.     Rumusam Masalah
1.      Bagaimana penjelasan tentang larangan laki-laki memakai pakaian yang menyerupai wanita ?
2.      Bagaimana penjelasan hadits tentang larangan laki-laki memakai pakaian yang menyeripai wanita ?






C.    Pembahasan

Laki-laki yang sengaja menyerupai wanita dalam berpakaian, berdandan, bertingkah laku, berbicara, bergaya dan sebagainya adalah haram.Demikian pula wanita yang menyerupai laki-laki, berdasarkan hadits-hadits sebagai berikut:
عن ابن عباس رض قال: لعن رسول الله ص المتشبهين من الرجال بالنساء و المتشبهات من النساء بالرجال .البخارى 7: 55
Dari Ibnu ' Abbas RA, ia berkata, " Rasulullah SAW melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki " .[HR. Bukhari juz 7, hal. 55]
عن ابن عباس عن النبي ص انه لعن المتشبهات من النساء بالرجال, و المتشبهين من الرجال بالنساء . ابو داود 4: 60, رقم: 4097
Dari Ibnu ' Abbas, dari Nabi SAW, bahwasanya ia mela ' nat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita . [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 60, no. 4097]
عن ابن عباس قال: لعن النبي ص المخنثين من الرجال و المترجلات من النساء. و قال: اخرجوهم من بيوتكم .البخارى 7: 55
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata   : Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang bergaya seperti wanita dan para wanita yang bergaya seperti laki-laki. Dan beliau bersabda, " Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian " . [HR. Bukhari juz 7, hal. 55]
عن ابى هريرة قال: لعن رسول الله ص الرجل يلبس لبسة المرأة, و المرأة تلبس لبسة الرجل . ابو داود 4: 60, رقم: 4098
Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat orang laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki " . [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 60, no. 4098].
عن ابن عباس ان امرأة مرت على رسول الله ص متقلدة قوسا, فقال النبي ص: لعن الله المتشبهات من النساء بالرجال و المتشبهين من الرجال بالنساء . الطبرانى فى الاوسط 5: 14, رقم: 4015
Dari Ibnu ' Abbas, bahwasanya ada seorang wania berselempang busur panah lewat di depan Rasulullah SAW, maka Nabi SAW bersabda, "Allah mela ' nat para wanita yang menyerupai laki-laki dan para laki-laki yang menyerupai wanita " . [HR. Thabraniy dalam Al-Ausath, juz 5, hal.14, no. 4015, hadits ini dla ' if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ' Ali bin Sa ' id Ar-Raaziy]
عن رجل من هذيل قال: رأيت عبد الله بن عمرو بن العاص, و منزله فى الحل, و مسجده فى الحرم قال: فبينا انا عنده رأى ام سعيد ابنة ابى جهل متقلدة قوسا, و هي تمشى مشية الرجل, فقال عبد الله: من هذه? قال الهذلي فقلت: هذه ام سعيد بنت ابى جهل, فقال: سمعت رسول الله ص يقول: ليس منا من تشبه بالرجال من النساء, و لا من تشبه بالنساء من الرجال . احمد 2: 640, رقم: 6892
Dari seorang laki-laki suku Hudzail ia berkata: Saya pernah melihat Abdullah bin Amr bin 'Ash RA, orang tersebut rumahnya di tanah halal sedang masjidnya di tanah haram. Orang tersebut berkata: Pada suatu ketika saya sedang berada di sisinya, kemudian dia (Abdullah bin 'Amr) melihat Ummu Sa'id binti Abu Jahal berselempang busur panah arah seperti berjalannya orang laki-laki, lalu Abdullah (bin Amr)   bertanya: "Siapa wanita ini? ". Orang dari Hudzail itu berkata: Lalu aku menjawab: "Ini Ummu Sa'id binti Abu Jahal". Lalu ' Abdullah bin ' Amr berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Bukan dari golongan kita wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita" . [HR.Ahmad juz 2, hal. 640, no. 6892, dla ' if karena dalam sanadnya ada perawi yang tidak disebutkan namanya]
عن ابى هريرة ان النبي ص اتي بمخنث قد خضب يديه و رجليه بالحناء, فقال النبي ص: ما بال هذا? فقيل, يا رسول الله, يتشبه بالنساء, فأمر فنفي الى النقيع فقالوا: يا رسول الله, الا نقتله? فقال: انى نهيت عن قتل المصلين . ابو داود 4: 282, 4928

Dari Abu Hurairah bahwasanya dibawa kepada Nabi SAW seorang laki-laki yang berlagak seperti wanita, dia memberi warna dengan hinna '(quitec) pada (kuku-kuku) kedua tangan dan kakinya. Maka Rasulullah SAW bertanya: "Kenapa orang ini?" Ada sahabat yang menjawab, " Ya Rasulullah, orang laki-laki itu berlagak seperti wanita ". Lalu diperintahkan (oleh Rasulullah) agar orang tersebut diasingkan ke Naqi '(suatu tempat di daerah Muzainah, perjalanan dua malam dari Madinah), lalu ditanyakan kepada beliau , "Ya Rasulullah, apakah tidak kita bunuh saja orang itu?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya aku dilarang membunuh orang-orang yang shalat" . [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 282, no. 4928]
(Bab laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki). Maksudnya, celaan bagi kedua kelompok itu sebagaimana diindikasikan oleh laknat yang disebutkan dalam hadits. Imam Bukhari meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Basyar, dari Muhammad bin Ja’far Abu Dzar disebutkan,”Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami.” Adapun selainnya mengatakan, Gundar menceritakan kepada kami,” tapi kedua adalah satu orang.
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين (Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai). Ath-Thabari berkata,”Maknanya, laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi perempuan, dan demikian sebaliknya.” Saya (Ibnu Hajar) katakana,  demikian juga dalam gaya berbicara dan berjalan. Mengenai bentuk pakaian, maka berbeda-beda sesuai perbedaan dan kebiasaan setiap negeri. Berapa banyak kaum yang tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam berpakaian. Hanya saja kaum perempuan memiliki kelebihan dari segi hijab dan menurup diri.[1] Mengenai celaan menyerupai dalam berbicara dan berjalan khusus adalah khusus bagi yang sengaja yang melakukannya. Adapun mereka yang sudah menjadi tabiatnya, maka diperintahkan untuk meninggalkannya dan terus seperti itu, maka patut mendapat celaan. Terlebih lagi bila dia rela dengan kondisi seperti itu. Penetapan hal ini sangat jelas dari kalimat “laki-laki yang menyerupai.” Tentang pernyataan mutlak sebagian ulama seperti An-Nawawi dalam masalah ini, dan bahwa waria secara tabiat tidak masuk dalam celaan, maka dipahami untuk meraka yang tidak mampu meninggalkan sifat kewanitaan dalam berbicara dan berjalan, setelah melakukan berbagai upaya pengobatan untuk meninggalkannya, sebab manakala meninggalkannya tanpa udzur tetap mendapatkan celaan. Ath-Thabari berdalil untuk mendukung pandangan ini dengan sikap Nabi saw yang tidak melarang waria masuk ke tempat perempuan hingga beliau saw mendengar darinya penjelasan tentang perempuan.
Ibnu Ath-Thabari berkata,”Maksud ‘laknat’ pada hadits ini adalah kaum laki-laki yang berupaya menyerupai perempuan dalam hal pakaian, dan demikian sebaliknya. Adapun mereka yang berupaya menyerupai perempuan hingga disetubuhi anusnya, dan perempuan yang beruapaya menyerupai laki-laki hingga melakukan hubungan intim dengan sesamanya, maka untuk kedua golongan ini mendapat celaan dan siksaan lebih berat.” Dia berkata pula,”Hanya saja diperintahkan mengeluarkan meraka yang melakukan hal itu dari rumah-rumah. Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahawa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan.[2] Abdullah bin Amru Ibnul Ash melihat seorang wanita yang menyadandarkan busur dan berjalan seperti laki-laki. Kemudian ia bertanya, siapa itu? Dijawab: Ummu Said bin Abi Jahal. Maka Abdullah berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda,”Bukanlah termasuk golongan kami wanita yang meniru laki-laki. (HR. Imam Ahmad).[3]
Daftar Pustaka

Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal & Haram Dalam Islam, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003
Ahmad Hasyimi, Al-Mukhtarul Ahadist wal hikam Muhammadiyah, Darul Fikr
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari Jilid 28, Jakarta: Pustaka Azzzam, 2002



[1] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari Jilid 28, Jakarta: Pustaka Azzzam, 2002, hal. 734.
[2] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal & Haram Dalam Islam, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003, hal. 113.
[3] Ahmad Hasyimi, Al-Mukhtarul Ahadist wal hikam Muhammadiyah, Darul Fikr, hal. 142.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar