Sabtu, 02 Januari 2016

KUMPULAN MAKALAH PAI



H A J I
( REVISI )



Logo-STAIN-Kudus
 










Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Bahtsul Kutub
Dosen Pengampu : Moh. In’ami,  M.Ag




oleh :

NURUL  HIDAYAH            111646
M.  HARUN  MUAFIQ     111655
MAHFUDH  FAUZI                           111634



 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI  KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
TAHUN 2014
HAJI

A.       Pendahuluan
Agama Islam tidak hanya mendidik dhahir manusia, namun juga mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan akidah yang murni sesuai kehendak Allah, insyaallah kita akan menjadi orang yang beruntung.
Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang sempurna karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan pengorbanan harta.
Untuk memahami praktek-praktek dalam melaksanakan ibadah haji diperlukan latihan yang bersifat teoritis dan praktek dengan mengetahui syarat rukun dan hal-hal yang terkait ibadah haji.

B.       Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian, syarat wajib, rukun, sunnah dan larangan dalam ibadah Haji ?

C.       Pembahasan
1.        Pengertian Haji
Menurut bahasa, haji ialah bertujuan (al-qashd). Sedangkan menurut istilah adalah sebutan bagi perbuatan-perbuatan  tertentu yang akan disebutkan nanti. insyaallah.[1]
Haji diwajibkan satu kali seumur hidup dan orang yang tidak meyakini  akan kewajiban haji akan menjadi Kafir .
Diantara dalil kewajiban berhaji adalah :
وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ اْلبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً  .( أل عمران :97)
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.." (Q.S. Ali 'Imran : 97)[2]

2.      Syarat Wajib Haji [3]
Seseorang wajib melaksanakan haji apabila telah memenuhi 5 kriteria, yaitu : Islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu. Anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan haji karena mereka tidak tergolong mukallaf sesuai Hadis :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ . (رواه أبو داود)[4]
"Tuntutan tidak diberlakukan pada tiga orang, yaitu orang tidur sehingga terbangun, anak kecil sehingga baligh, dan orang gila sehingga sadar." (H.R. Abu Dawud).
Hamba Sahaya tidak diwajibkan berhaji karena haji merupakan ibadah yang menyita banyak waktu, menempuh jarak yang jauh dan mengharuskan mampu akan biaya dan sarana perjalanannya, sehingga ia tidak akan bisa memenuhi hak sayyidnya. Adapun orang kafir, maka ia bukanlah orang yang mendapat tuntutan untuk melakukan hal yang merupakan cabangan dari agama, sehingga ia tidak diwajibkan menjalankan ibadah haji begitu pula tidak diwajibkan mengqodoinya.

Dari lima syarat diatas dapat digolongkan menjadi 3 macam:
a.       Hal-hal yang menjadi syarat wajib dan syarat sah haji, yaitu Islam dan berakal. Bagi orang kafir dan orang gila, kepadanya haji tidak diwajibkan dan juga tidak sah apabila dilakukan karena mereka bukanlah ahli melakukan ibadah.
b.      Hal-hal yang menjadi syarat wajib dan syarat mencukupi sebagai ibadah yang dapat menghilangkan kewajiban, yaitu baligh dan merdeka. Sehingga jika ada anak kecil atau hamba sahaya yang berhaji, ibadah haji mereka sah namun belum mencukupi sebagai Haji Islam yang artinya mereka wajib berhaji lagi jika telah baligh atau merdeka dan telah memenuhi syarat wajibnya.
c.       Hal yang hanya menjadi syarat wajib saja yaitu mampu. Jika ada  seorang yang belum mampu namun memaksakan diri berangkat haji tanpa bekal, maka hajinya sah dan mencukupi sebagai Haji Islam sebagaimana seorang yang tidak mampu berdiri dalam sholat atau tidak mampu berpuasa namun memaksakan diri untuk berdiri dan berpuasa.[5]
Disamping syarat –syarat yang telah disebutkan, ada 2 syarat yang menjadi khilafiyah ulama yaitu :
1.      Keamanan dalam perjalanan terjamin. baik dari musuh atau lainnya.
2.      Mempunyai rentang waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan serta melaksanakan semua ritual haji.
Dua hal diatas menurut Madzhab Abi Hanifah dan Syafi’i merupakan syarat wajib haji. Oleh karena itu, tanpa keduanya maka haji tidaklah wajib karena dianggap bukan orang yang mampu.
Sebagian ulama menyatakan keduanya bukanlah syarat wajib melakukan haji, namun sebagai syarat melanjutkan perjalanan. Sehingga jika 5 syarat diatas telah terpenuhi kemudian meninggal, maka wajib membadalkan hajinya. Hal ini sesuai sabda Nabi ketika ditanya: Apa yang mewajibkan haji ? beliau menjawab: “ Bekal dan kendaraan “.

3.      Rukun Haji
            Rukun haji ada 6, yaitu [6]:
  1. Niat ihrom, seperti :
 نََوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ 
(saya berniat melakukan haji dan saya berihrom haji )
Disunahkan mengucapkan niat ihrom kemudian membaca talbiyah.
  1. Wukuf di padang ‘Arafah
Wukuf ialah hadirnya jamaah haji di padang ‘Arafah pada waktu dzuhur hari ‘Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah).Waktu wukuf berakhir sampai terbitnya fajar hari raya 'Idul Adlha.
  1. Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi Ka'bah dalam rangka ibadah.
Kewajiban dalam thawaf yaitu [7]:
a)      Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.
b)      Berjalan ke depan (tidak mundur) serta selalu menjadikan Ka'bah di arah kiri.
c)      Memulai thawaf dari Hajar Aswad, yakni harus sejajar dan tidak ada anggota badan yang mendahului Hajar Aswad ketika memulai thawaf.
d)     Melakukan thawaf di al-Masjid al-Haram, meskipun bangunannya telah diperluas, asalkan tidak sampai keluar dari area tanah haram.
e)      Tidak merubah tujuan thawaf. Menutup aurat.
f)       Suci dari hadats kecil maupun besar dan najis.
  1. Sa'i antara Shofa dan Marwah
Sa'i dilakukan dengan berjalan kaki mulai dari bukit Shofa menuju bukit Marwah dan kembali lagi dari Marwah menuju Shofa.
Kewajiban sa'i ada 3, yaitu [8]:
a)      Melakukannya sebanyak 7 kali. Perjalanan dari Shofa ke Marwah dihitung 1 kali, dan kembali dari Marwah ke Shofa 1 kali.
b)      Memulai sa'i dari bukit Shofa.
c)      Melakukan sa'i setelah thawaf rukun atau setelah thawaf qudum dengan syarat antara sa'i dan thawaf qudum tidak dipisah dengan wukuf.
  1. Halq atau Taqshir
Halq ialah mencukur seluruh rambut kepala. Sedangkan taqshir ialah mencukur sebagian rambut kepala. Halq atau taqshir boleh dilakukan oleh jamaah haji laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi lak-laki disunahkan melakukan halq, sedangkan perempuan disunahkan melakukan taqshir. Mekanisme pelaksanaan halq atau taqshir adalah dengan "menghilangkan" rambut kepala dengan cara menggunting, mencabut, membakar ataupun dengan cara lainnya.
  1. Tertib (berurutan)
Dalam ibadah haji harus mendahulukan ihrom dari sebagian besar rukun haji. Yaitu dengan cara mendahulukan Ihrom atas semua rukun, mendahulukan wukuf  dari thawaf ifadlah. mendahulukan Halqu atas Sai jika setelah Thawaf Qudum belum melakukan Sai .[9]



4.      Wajib haji
Rukun haji berbeda dengan wajib haji. Rukun haji adalah hal-hal yang menentukan keabsahan haji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam (denda), sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang menentukan terealisasinya ibada haji, namun dapat diganti dengan dam bila tidak dilakukan.
Wajib haji ada 2, yaitu [10]:
a.       Ihrom dari miqôt.
Miqôt adalah batas awal melakukan ihrom haji atau ‘umrah, baik dalam hal tempatnya (miqôt makany) atau waktu (miqôt zamany). Miqôt makany adalah tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Rasulullah e sebagai batas terakhir melakukan ihrom.
Miqôt zamany untuk haji dimulai bulan Syawwal sampai malam kesepuluh dari bulan Dzulhijjah.
b.      Melempar Jamrah
Lontar Jamrah ialah melempar Jamrah ula,wustha dan ‘Aqabah dengan batu kerikil pada hari raya 'idul adlhâ dan hari-hari tasyriq. Pada tanggal 1o dzulhijjah hanya melempar jamrah aqabah saja, dan pada tanggal 11,12,13 dzulhijjah melempar ketiga jamrah tersebut.[11]

5.      Sunah Haji
Diantara kesunahan haji adalah [12]:
a)      Haji Ifrad
b)      Membaca Talbiyah
c)      Thawaf Qudum
d)     Mabit di Muzdalifah
e)      Shalat Sunah Thawaf
f)       Mabit di mina

6.      Hal-hal yang diharamkan ketika Ihrom [13]
a.       Hal-hal yang haram bagi jamaah haji laki-laki adalah :
1)      Memakai pakaian yang membalut, meskipun hanya dikenakan pada sebagian anggota badan
2)      Menutup sebagian kepala atau seluruhnya dengan sesuatu yang pada umumnya dianggap sebagai penutup, seperti surban atau kopiah
b.   Hal-hal yang Haram bagi Jamaah Haji Perempuan
                        Bagi jamaah haji perempuan haram menutup wajah atau sebagiannya dengan sesuatu yang pada umumnya dianggap sebagai penutup, seperti kain cadar atau kerudung. Bagi jamaah haji perempuan juga diharamkan memakai kaos tangan.
c.   Hal-hal yang Haram bagi Jamaah Haji Laki-laki dan Perempuan
1)      Memakai minyak rambut.
2)      “Menghilangkan” rambut dengan cara memotong, mencabut, atau dengan cara lainnya,
3)      “Menghilangkan” kuku dengan memotongnya atau dengan cara yang lain.
4)      Memakai wewangian dengan sengaja
5)      Membunuh atau menganggu hewan buruan liar yang halal dimakan dan hidup di darat.
6)      Akad nikah, mencakup ijab, qobul, ataupun hanya sekedar memberikan izin untuk melaksanakan akad nikah.
7)      Bersetubuh.
D.                Analisis
Haji adalah ibadah yang banyak dipengaruhi oleh sejarah terutama zaman Nabi Ibrahim alaihissalam. Haji seakan merupakan ibadah napak tilas kehidupan Nabi Ibrahim dan keluarganya. Oleh karena itu, pelaksanaan syarat rukunnya banyak yang dilatarbelakangi kebudayaan dan kejadiaan saat itu.
Di zaman ini banyak problem muncul dimana umat islam telah banyak yang sadar akan pentingnya ibadah haji dan dengan diiringi kemajuan ekonomi umat islam yang sehingga itu berpengaruh pada kebijakan pemerintah Saudi Arabia sebagai tuan rumah dan penyelenggara ibadah haji. Penetapan kuota oleh pemerintah Saudi Arabia menjadikan umat islam Indonesia pada umumnya tidak bisa berhaji walau tabungan mereka sudah lebih dari cukup. Umat harus antri hingga bertahun-tahun lamanya. 
Jika kita melihat kembali arti Istitho’ah, maka tentu dapat kita pahami bahwa seseorang dianggap mampu itu tidak hanya ditinjau dari harta dan bekal yang dimilikinya saja. Sehingga orang semacam ini belum dapat dianggap mampu yang sehingga ia tidak harus memaksakan diri untuk berangkat apalagi dengan menerobos jalan yang illegal.
Disisi lain, demi keamanan dan kenyamanan dalam beribadah haji, pemerintah Saudi berupaya untuk melebarkan tempat-tempat peribadatan tempat berkumpulnya jamaah haji dan merubah infrastruktur bangunan-bangunan seperti pelebaran mas’a, mina, jamroh yang menjadi besar dan memanjang dan sebagainya. Semua itu menjadi sumber masalah yang perlu dipecahkan. Oleh karena itu dengan membaca makalah ini semoga dapat menambah pengetahuan dan dapat mengambil sikap akan perubahan keadaan di Masjidil haram. Tentu saja dengan menambah banyak perbandingan dari buku-buku dan keterangan lainnya.
E.                 Kesimpulan
Menurut bahasa, haji ialah bertujuan (al-qashd). Sedangkan menurut istilah adalah sebutan bagi perbuatan-perbuatan  tertentu .
Haji diwajibkan satu kali seumur hidup dan orang yang tidak meyakini  akan kewajiban haji akan menjadi Kafir .
Seseorang wajib melaksanakan haji apabila telah memenuhi 5 kriteria, yaitu : islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu.
Rukun haji ada 6, yaitu: Niat ihrom, Wukuf di padang ‘Arafah, Thawaf , Sa'i antara Shofa dan Marwah , Halq atau Taqshir, Tertib. Sedangkan Wajib haji ada 2, yaitu : Ihrom dari miqôt, Melempar jamrah
Hal-hal yang disunahkan dalam haji diantaranya adalah : Haji Ifrad, Membaca Talbiyah, Thawaf Qudum, Mabit di Muzdalifah, Shalat Sunah Thawaf , Mabit di mina.
Hal-hal yang haram bagi jamaah haji laki-laki adalah : Memakai pakaian yang membalut dan menutup sebagian kepala atau seluruhnya. Sedangkan bagi jamaah haji perempuan haram menutup wajah atau sebagiannya dan juga diharamkan memakai kaos tangan. Adapun hal-hal yang haram bagi Jamaah Haji Laki-laki dan Perempuan adalah :  Memakai minyak rambut, menghilangkan rambut atau kuku, memakai wewangian, membunuh atau menganggu hewan buruan liar yang halal dimakan dan hidup di darat., akad nikah, dan bersetubuh.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Mannan, Fiqih Lintas Madzhab, PP. Al Falah, Kediri,2011
Abu Dawud,Sunan Abi Dawud, Maktabah Syamilah
Al-Bajury, Hasyiyah al-Bajury, Darul Fikr, Beirut.
H.Slamet Riyanto DKK,Bimbingan Manasik Haji, Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Jakarta,2007
Muhammad al-Hasany, Kifayah al-Akhyar, Al Haromain, Surabaya.
Muhammad In’ami, Al Maqolat fi Al masail al Fiqhiyyah, Mibarda Pustaka Utama, Jakarta ,2013.
Mushthafa, At-Tadzhîb, Al Haromain, Surabaya.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,  PT. Karya Toha Putra, Semarang



[1] Muhammad In’ami, Al Maqolat fi Al masail al Fiqhiyyah, Mibarda Pustaka Utama, Jakarta ,2013,hal .60
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya,  PT. Karya Toha Putra, Semarang. hal. 92
[3] Muhammad In’ami,op.cit, Hal. 61-64
[4]Abu Dawud,Sunan Abi Dawud, Maktabah Syamilah. Juz 11.hal 478
[5] Muhammad In’ami,op.cit, Hal. 63
[6] Muhammad al-Hasany, Kifayah al-Akhyar, Al Haromain, Surabaya. hlm. 219-222.
[7] Al-Bajury, Hasyiyah al-Bajury, Darul Fikr, Beirut, hlm. 313.
[8] Ibid, hlm. 315.
[9] Abdul Mannan, Fiqih Lintas Madzhab, PP. Al Falah, Kediri,2011.Juz 2 hal. 165
[10] Muhammad al-Hasany, Op.cit , hlm. 222-225.
[11]H.Slamet Riyanto DKK,Bimbingan Manasik Haji, Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Jakarta,2007. Hal.35  
[12] Al-Bajury, Op.cit.  hlm. 319-323.
[13] Mushthafa, At-Tadzhîb, AlHaromain , Surabaya,  hlm. 115-116.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar