Sabtu, 02 Januari 2016

MAKALAH HADIST JUAL BELI



REVISI MAKALAH
HADIST JUAL BELI

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester
         Mata Kuliah  :  Hadist II (Ahkami)
  Dosen Pengampu  :  Moh. Dzofir, M. Ag.




 







    Disusun oleh :
Ima Ratna Sari               111629



 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM STUDI TARBIYAH / PAI
TAHUN 2014
HADIST TENTANG JUAL BELI
§  Hadist tentang jual beli yang diharamkan
حدثنا قتيبة بن سعيد. حدثنا ليث عن يزيد بن أبي حبيب، عن عطاء بن أبي رباح، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّـهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ عَامَ الْـفَتْحِ وَهُوَ بِمَـكَّةَ: ((إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَـيْعَ الْـخَمْرِ وَالْـمَيْـتَةِ وَالْـخِنْـزِيْرِ وَالأَصْـنَامِ))، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَـيْـتَةِ؟ فَإِنَّـهَا يُطْلَى بِهَا السُّـفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُـلُوْدُ وَيَسْـتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: ((لاَ، هُوَ حَرَامٌ))، ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ:((قَاتَلَ اللهُ الْـيَهُوْدَ! إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُوْمَهَا جَمَلُوْهُ، ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ))
§  Terjemah
 Dan telah menceritakan kepada kami Qotibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abi Habib, dari Atho’ bin Abi Ribah,  dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhuma-, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda pada tahun Fathu (Makkah), dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr (minuman keras/segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala”, lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? (Karena) sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi/mengecat perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita (mereka)?”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah memerangi Yahudi! Sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan harganya” (HR. Muslim)[1]

§  Takhrij
Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Qotibah bin Sa’id -Yazid bin Abi Habib - Atho’ bin Abi Ribah - Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhuma - Rasulullah SAW.

§  Makna lafal
a.    الْـخَمْر
Khamr berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi. Di sebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur.
   Dari Jabir, bahwa ada seorang dari Negeri Yaman yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang dinamakan mizr. Rasulullah bertanya kepadanya, “apakah minuman itu memabukkan?” “Ya” jawabnya. Kemudian Rasulullah menjawab “Setiap yang memabukkan itu adalah haram”. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman memabukkan, bahwa dia akan memberi mereka minuman dari thinah al khabal. Mereka bertanya, apakah thinah khabal itu? Jawab Rasulullah,”Keringat ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka” (HR Muslim, An Nasa’i, dan Ahmad).

b.    الْـمَيْـتَةِ
            Dalam bahasa arab Bangkai disebut Al-Mayyitah. Dalam pengertian bahasa Arab adalah sesuatu yang mati tanpa di sembelih. Sedangkan dalam ulama syari’at bangkai adalah Hewan mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia apabila tidak sesuai sembelihan yang diperbolehkan.

c.   الْـخِنْـزِيْرِ
Mengenai babi mungkin kita sudah mengetahui bersama bahwasanya Babi adalah najis, dan ia adalah sangat kotor dan diharamkan kepada manusia untuk memakan daging babi tersebut.
Pemanfaatan babi hukumnya haram, baik atas daging, lemak maupun bagian lainnya, seperti yang dijelaskan di hadist di atas bukan hanya dagingnya, Tapi seluruh tubuh hewan babi. Pandangan ini sesuai dengan ushul fiqh : Minzikril juz’i wa iradati kulli. Artinya yang disebut sebagian yang di kehendaki seluruhnya.

§  Fiqhul  Hadist[2]
Syariat Islam yang tinggi ini datang dengan membawa seluruh kemaslahatan bagi umat manusia. Juga telah membawa peringatan dari segala hal yang di dalamnya terdapat madharrat (keburukan) yang akan menimpa akal, tubuh dan agama. Sehingga, syariat Islam membolehkan hal-hal yang baik, sedangkan hal-hal yang baik ini adalah mayoritas makhluk Allah yang telah Ia ciptakan untuk kita semua di bumi ini, dan mengharamkan hal-hal yang buruk. Dan di antara sekian macam hal-hal buruk yang telah diharamkan, adalah empat macam hal yang terbilang dalam hadits ini. Setiap macamnya menunjukkan dan mewakili hal lainnya yang semisal dengannya dalam keburukannya.
Maka, Al Khamr, yaitu segala sesuatu yang dapat memabukkan dan menutup akal, merupakan sumber keburukan. Dengan mengkonsumsinya, seseorang kehilangan akal yang telah Allah muliakan ia dengannya. Sehingga, seorang yang sedang mabuk akan melakukan perbuatan-perbuatan kemungkaran dan dosa-dosa besar. Ia akan menebarkan permusuhan sesama kaum Muslimin. Khamr ini pun menghalanginya dari seluruh kebaikan dan dari berdzikir kepada Allah.
Fenomena yang sedang marak pada saat ini adalah minuman memabukkan (oplosan) dengan label cherrybell yang menyebabkan jiwa-jiwa melayang (meninggal) karena telah banyak orang yang meminumnya. Oleh karena itu sudah sayogyanya kita menjauhi minuman yang diharamkan itu, tidak ada faedahnya sama sekali bagi siapapun yang meminumnya. Justru sederet kemadharratanlah yang akan menjadi konsekuensi bagi peminumnya.
Kemudian Rasululah SAW menyebutkan hal berikutnya, yaitu Al Maitah (bangkai). Yaitu hewan yang tidak mati melainkan mayoritas dengan sebab penyakit atau bakteri mikroba. Atau juga dengan sebab tertahannya darah hewan tersebut, yang membuatnya mati. Maka, memakannya merupakan kemadharratan yang sangat besar bagi tubuh, dan membinasakan kesehatan. Belum lagi, ia adalah bangkai yang menjijikkan, berbau busuk dan najis. Setiap jiwa pasti tidak menyukainya. Dan seandainya ia tetap dimakan, walaupun dengan tidak suka dan dengan berhati-hati, ia tetap penyakit (bagi yang memakannya) di atas penyakit, dan musibah di atas musibah.
Dalam kehidupan yang kita jalani, seringkali dihadapkan dengan para pedagang curang yang menjual daging yang telah busuk maupun daging yang berasal dari hewan yang telah mati (bukan mati karena disembelih), menyikapi hal yang demikian kita harus lebih berhati-hati dalam membeli sebelum mengkonsumsinya.
Rasululah SAW menyebutkan hewan yang paling buruk, paling tidak disukai dan paling menjijikkan, yaitu babi. Babi adalah hewan yang mengandung berbagai macam penyakit dan bakteri-bakteri mikroba. Hampir-hampir panasnya api tidak dapat membunuhnya dan mematikannya. Maka, bahayanya sangat besar dan kerusakannya sangat banyak. Di samping itu, hewan ini pun hewan yang jorok dan najis.
Nabi Muhammad SAW menyebutkan sesuatu yang bahayanya jauh lebih besar (dari hal-hal sebelumnya), kerusakannya pun sangat besar, yaitu berhala. Berhala merupakan sumber kesesatan manusia dan kesyirikan mereka. Dengannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala diperangi, dipersekutukan dalam ibadah dan hak-hakNya. Maka, berhala adalah sumber kesesatan dan kesyirikan.
Tidaklah para Rasul diutus, dan tidaklah pula kitab-kitab Allah diturunkan, melainkan untuk memerangi sesembahan (selain Allah) ini, untuk menyelamatkan manusia dari keburukannya. Betapa banyak manusia yang terfitnah dengannya! Betapa banyak umat yang sesat karenanya! Dan betapa banyak orang-orang masuk ke dalam neraka dengan sebabnya!
Maka  empat hal ini adalah hal-hal buruk dan merusak akal, tubuh dan agama. Dan empat hal ini adalah sebagai contoh (yang mewakili hal-hal lainnya) yang buruk. Dan hal ini tidaklah diharamkan melainkan untuk melindungi akal, tubuh, dan agama dari apa-apa yang dapat merusak.

§  Hukum yang terdapat dalam hadist[3]
1.   Haramnya berjual beli khamr, membuatnya, segala sesuatu yang membantu terjadinya, meminumnya dan berobat dengannya.
2.   Termasuk ke dalam makna khamr, segala sesuatu yang dapat memabukkan, baik berupa benda cair ataupun padat. Terbuat dari apapun. Sama saja terbuat dari anggur, kurma, ataupun gandum. Termasuk pula ke dalamnya ganja, opium, rokok, marijuana, dan yang sejenisnya. Seluruhnya adalah buruk dan haram.
3.   Seluruh hal-hal tadi diharamkan karena mengandung kerusakan dan bahaya yang besar terhadap akal, tubuh, harta, dan akibat-akibat buruk lainnya berupa permusuhan, tindak kriminalitas, dan mara bahaya lainnya yang tidak tersembunyi lagi.
4.   Haramnya bangkai. Baik dagingnya, lemaknya, darahnya, urat-uratnya, dan segala sesuatu yang masuk kepadanya kehidupan dari bagian-bagian tubuhnya.
5.   Semua itu diharamkan karena padanya terdapat sesuatu yang membahayakan tubuh. Selain itu, ia juga buruk, menjijikkan dan najis. Maka, bangkai bersifat kotor dan tidak disukai. Dengan sebab inilah, juga tidak ada manfaat, diharamkan jual belinya.
6.   Haramnya berjual beli babi. Haram pula memakannya, menyentuhnya dan mendekatinya. Karena babi adalah hewan yang buruk dan kotor yang terdapat padanya kerusakan murni, tidak ada maslahatnya sama sekali. Bahaya darinya yang menimpa tubuh dan akal sangatlah besar. Karena babi dapat meracuni tubuh dengan segala penyakit yang terkandung padanya. Mengakibatkan orang yang mengkonsumsinya memiliki sifat buruk pula seperti babi. Dan hal ini adalah sebuah realita yang telah terjadi dan telah kita saksikan pada orang-orang yang terbiasa mengkonsumsinya. Mereka juga dikenal dengan frigiditas (sifat dingin).
7.   Haramnya berjual beli berhala. Dikarenakan dapat mengakibatkan kerusakan yang sangat besar bagi akal dan agama, (terlebih lagi) jika berhala ini dijadikan sesembahan dan melariskannya dalam rangka membangkang kepada Allah SWT.


DAFTAR PUSTAKA
Shahih Muslim, Abu al Husain Muslim bin Hajjaaj al Qusyairi an Naisaburi (204261 H), tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut
Djuzuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana, Cet ke-2, 2007)



[1] Shahih Muslim, Abu al Husain Muslim bin Hajjaaj al Qusyairi an Naisaburi (204-261 H), tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut

[2] Djuzuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana, Cet ke-2, 2007), h. 68

[3] Ibid.hal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar