REVISI
MAKALAH
HADIST
JUAL BELI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah :
Hadist II (Ahkami)
Dosen Pengampu : Moh.
Dzofir, M. Ag.
Disusun oleh :
Ima Ratna Sari 111629
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM
STUDI TARBIYAH / PAI
TAHUN
2014
HADIST TENTANG JUAL BELI
§ Hadist tentang jual beli yang
diharamkan
حدثنا قتيبة بن سعيد. حدثنا ليث عن يزيد بن أبي حبيب،
عن عطاء بن أبي رباح، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا،
أَنَّـهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ عَامَ
الْـفَتْحِ وَهُوَ بِمَـكَّةَ: ((إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَـيْعَ الْـخَمْرِ
وَالْـمَيْـتَةِ وَالْـخِنْـزِيْرِ وَالأَصْـنَامِ))،
فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَـيْـتَةِ؟ فَإِنَّـهَا
يُطْلَى بِهَا السُّـفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُـلُوْدُ وَيَسْـتَصْبِحُ بِهَا
النَّاسُ؟ فَقَالَ: ((لاَ، هُوَ حَرَامٌ))،
ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ:((قَاتَلَ
اللهُ الْـيَهُوْدَ! إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُوْمَهَا جَمَلُوْهُ، ثُمَّ
بَاعُوْهُ فَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ))
§
Terjemah
Dan
telah menceritakan kepada kami Qotibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami
Yazid bin Abi Habib, dari Atho’ bin Abi Ribah,
dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhuma-, sesungguhnya ia mendengar
Rasulullah SAW bersabda pada tahun Fathu (Makkah), dan ia berada di Makkah,
“Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr (minuman
keras/segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala”, lalu
dikatakan (kepada beliau), “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang lemak
bangkai? (Karena) sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk
melapisi/mengecat perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk
lampu-lampu pelita (mereka)?”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram”. Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah memerangi
Yahudi! Sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai,
mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan harganya” (HR. Muslim)[1]
§ Takhrij
Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Qotibah bin
Sa’id -Yazid bin Abi Habib - Atho’ bin Abi Ribah - Jabir bin Abdillah
Radhiyallahu Anhuma - Rasulullah SAW.
§ Makna
lafal
a.
الْـخَمْر
Khamr berasal dari bahasa Arab yang
berarti menutupi. Di sebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal.
Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa
menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur.
Dari
Jabir, bahwa ada seorang dari Negeri Yaman yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang
sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman tersebut
terbuat dari jagung yang dinamakan mizr. Rasulullah bertanya kepadanya, “apakah
minuman itu memabukkan?” “Ya” jawabnya. Kemudian Rasulullah menjawab “Setiap
yang memabukkan itu adalah haram”. Allah berjanji kepada orang-orang yang
meminum minuman memabukkan, bahwa dia akan memberi mereka minuman dari thinah
al khabal. Mereka bertanya, apakah thinah khabal itu? Jawab
Rasulullah,”Keringat ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka” (HR Muslim, An
Nasa’i, dan Ahmad).
b.
الْـمَيْـتَةِ
Dalam bahasa arab Bangkai disebut Al-Mayyitah. Dalam pengertian bahasa Arab adalah sesuatu yang mati tanpa di sembelih. Sedangkan dalam ulama syari’at bangkai adalah Hewan mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia apabila tidak sesuai sembelihan yang diperbolehkan.
Dalam bahasa arab Bangkai disebut Al-Mayyitah. Dalam pengertian bahasa Arab adalah sesuatu yang mati tanpa di sembelih. Sedangkan dalam ulama syari’at bangkai adalah Hewan mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia apabila tidak sesuai sembelihan yang diperbolehkan.
c.
الْـخِنْـزِيْرِ
Mengenai babi mungkin kita sudah
mengetahui bersama bahwasanya Babi adalah najis, dan ia adalah sangat kotor dan
diharamkan kepada manusia untuk memakan daging babi tersebut.
Pemanfaatan babi hukumnya haram, baik atas daging, lemak maupun bagian lainnya, seperti yang dijelaskan di hadist di atas bukan hanya dagingnya, Tapi seluruh tubuh hewan babi. Pandangan ini sesuai dengan ushul fiqh : Minzikril juz’i wa iradati kulli. Artinya yang disebut sebagian yang di kehendaki seluruhnya.
Pemanfaatan babi hukumnya haram, baik atas daging, lemak maupun bagian lainnya, seperti yang dijelaskan di hadist di atas bukan hanya dagingnya, Tapi seluruh tubuh hewan babi. Pandangan ini sesuai dengan ushul fiqh : Minzikril juz’i wa iradati kulli. Artinya yang disebut sebagian yang di kehendaki seluruhnya.
§ Fiqhul
Hadist[2]
Syariat
Islam yang tinggi ini datang dengan membawa seluruh kemaslahatan bagi umat
manusia. Juga telah membawa peringatan dari segala hal yang di dalamnya
terdapat madharrat
(keburukan) yang akan menimpa akal, tubuh
dan agama. Sehingga, syariat Islam membolehkan hal-hal yang baik, sedangkan
hal-hal yang baik ini adalah mayoritas makhluk Allah yang telah Ia ciptakan
untuk kita semua di bumi ini, dan mengharamkan hal-hal yang buruk. Dan di
antara sekian macam hal-hal buruk yang telah diharamkan, adalah empat macam hal
yang terbilang dalam hadits ini. Setiap macamnya menunjukkan dan mewakili hal
lainnya yang semisal dengannya dalam keburukannya.
Maka,
Al Khamr,
yaitu segala sesuatu yang dapat memabukkan dan menutup akal, merupakan sumber
keburukan. Dengan mengkonsumsinya, seseorang kehilangan akal yang telah Allah
muliakan ia dengannya. Sehingga, seorang yang sedang mabuk akan melakukan
perbuatan-perbuatan kemungkaran dan dosa-dosa besar. Ia akan menebarkan
permusuhan sesama kaum Muslimin. Khamr ini pun menghalanginya dari
seluruh kebaikan dan dari berdzikir kepada Allah.
Fenomena
yang sedang marak pada saat ini adalah minuman memabukkan (oplosan) dengan
label cherrybell yang menyebabkan jiwa-jiwa melayang (meninggal) karena telah
banyak orang yang meminumnya. Oleh karena itu sudah sayogyanya kita menjauhi
minuman yang diharamkan itu, tidak ada faedahnya sama sekali bagi siapapun yang
meminumnya. Justru sederet kemadharratanlah
yang akan menjadi konsekuensi bagi peminumnya.
Kemudian
Rasululah SAW menyebutkan hal berikutnya, yaitu Al
Maitah (bangkai). Yaitu hewan yang tidak
mati melainkan mayoritas dengan sebab penyakit atau bakteri mikroba. Atau juga
dengan sebab tertahannya darah hewan tersebut, yang membuatnya mati. Maka,
memakannya merupakan kemadharratan yang
sangat besar bagi tubuh, dan membinasakan kesehatan. Belum lagi, ia adalah
bangkai yang menjijikkan, berbau busuk dan najis. Setiap jiwa pasti tidak
menyukainya. Dan seandainya ia tetap dimakan, walaupun dengan tidak suka dan
dengan berhati-hati, ia tetap penyakit (bagi yang memakannya) di atas penyakit,
dan musibah di atas musibah.
Dalam
kehidupan yang kita jalani, seringkali dihadapkan dengan para pedagang curang
yang menjual daging yang telah busuk maupun daging yang berasal dari hewan yang
telah mati (bukan mati karena disembelih), menyikapi hal yang demikian kita
harus lebih berhati-hati dalam membeli sebelum mengkonsumsinya.
Rasululah
SAW menyebutkan hewan yang paling buruk, paling tidak
disukai dan paling menjijikkan, yaitu babi. Babi adalah hewan yang mengandung berbagai macam penyakit dan
bakteri-bakteri mikroba. Hampir-hampir panasnya api tidak dapat membunuhnya dan
mematikannya. Maka, bahayanya sangat besar dan kerusakannya sangat banyak. Di
samping itu, hewan ini pun hewan yang jorok dan najis.
Nabi
Muhammad SAW menyebutkan sesuatu yang bahayanya jauh lebih besar
(dari hal-hal sebelumnya), kerusakannya pun sangat besar, yaitu berhala. Berhala merupakan sumber kesesatan manusia dan
kesyirikan mereka. Dengannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala diperangi, dipersekutukan dalam ibadah dan
hak-hakNya. Maka, berhala adalah sumber kesesatan dan kesyirikan.
Tidaklah
para Rasul diutus, dan tidaklah pula kitab-kitab Allah diturunkan, melainkan
untuk memerangi sesembahan (selain Allah) ini, untuk menyelamatkan manusia dari
keburukannya. Betapa banyak manusia yang terfitnah dengannya! Betapa banyak
umat yang sesat karenanya! Dan betapa banyak orang-orang masuk ke dalam neraka
dengan sebabnya!
Maka
empat hal ini adalah hal-hal buruk dan merusak akal, tubuh dan agama. Dan
empat hal ini adalah sebagai contoh (yang mewakili hal-hal lainnya) yang buruk.
Dan hal ini tidaklah diharamkan melainkan untuk melindungi akal, tubuh, dan
agama dari apa-apa yang dapat merusak.
§ Hukum yang terdapat dalam hadist[3]
1.
Haramnya berjual beli khamr,
membuatnya, segala sesuatu yang membantu terjadinya, meminumnya dan berobat
dengannya.
2.
Termasuk ke dalam makna khamr,
segala sesuatu yang dapat memabukkan, baik berupa benda cair ataupun padat. Terbuat dari apapun. Sama saja terbuat dari anggur,
kurma, ataupun gandum. Termasuk pula ke dalamnya ganja, opium, rokok,
marijuana, dan yang sejenisnya. Seluruhnya adalah buruk dan
haram.
3.
Seluruh hal-hal tadi
diharamkan karena mengandung kerusakan dan bahaya yang besar terhadap akal,
tubuh, harta, dan akibat-akibat buruk lainnya berupa permusuhan, tindak
kriminalitas, dan mara bahaya lainnya yang tidak tersembunyi lagi.
4.
Haramnya bangkai. Baik
dagingnya, lemaknya, darahnya, urat-uratnya, dan segala sesuatu yang masuk
kepadanya kehidupan dari bagian-bagian tubuhnya.
5.
Semua itu diharamkan karena
padanya terdapat sesuatu yang membahayakan tubuh. Selain itu, ia juga buruk,
menjijikkan dan najis. Maka, bangkai bersifat kotor dan tidak disukai. Dengan
sebab inilah, juga tidak ada manfaat, diharamkan jual belinya.
6.
Haramnya berjual beli babi.
Haram pula memakannya, menyentuhnya dan mendekatinya. Karena babi adalah hewan
yang buruk dan kotor yang terdapat padanya kerusakan murni, tidak ada
maslahatnya sama sekali. Bahaya darinya yang menimpa tubuh dan akal sangatlah
besar. Karena babi dapat meracuni tubuh dengan segala penyakit yang terkandung
padanya. Mengakibatkan orang yang mengkonsumsinya memiliki sifat buruk pula
seperti babi. Dan hal ini adalah sebuah realita yang telah terjadi dan telah
kita saksikan pada orang-orang yang terbiasa mengkonsumsinya. Mereka juga
dikenal dengan frigiditas (sifat dingin).
7.
Haramnya berjual beli berhala.
Dikarenakan dapat mengakibatkan kerusakan yang sangat besar bagi akal dan
agama, (terlebih lagi) jika berhala ini dijadikan sesembahan dan melariskannya
dalam rangka membangkang kepada Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Shahih
Muslim, Abu al Husain
Muslim bin Hajjaaj al Qusyairi an Naisaburi (204261 H), tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut
Djuzuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana, Cet ke-2, 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar