Senin, 04 Januari 2016

SEBUAH KISAH CINTA YANG BISA MENETUKAN KARAKTER ANDA

SEBUAH KISAH CINTA YANG BISA MENETUKAN KARAKTER ANDA



CERITA CINTA YANG BISA MENENTUKAN KARAKTER ANDA
Disebuah tempat dimana tersebar banyak pulau-pulau bak bagai bintang dan dengan berbagai ukuran ada yang besar ada yang kecil biasanya setiap pulau dihuni oleh 50-90 warga. Dengan kekayaan alam bahari yang begitu melimpah lazimya warga bermata pencaharian sebagai nelayan mereka nelayan yang ulung.warga desa sana masih sangat hidup primitive dengan memegang teguh adat istiadat nenek moyang, begitu juga dengan slogan saat mencari atau menelayan yaitu “ tak usah engkau ambil dengan serakah kita masih punya anak cucu yang akan meneruskan sejarah’’ dari kata-kata itu terselip banyak arti tapi warga daerah mengartikanya dengan “ hasil laut kita jangan kita habiskan karena anak cucu kita masih memerlukan”.
Ditengah kehidupan desa yang indah dengan pantai yang memanjang sore hari itu dengan sinar matahari yang mulai tenggelam terjadi perbincangan antara dua pemuda dan satu pemudi,
Romeo ; irfan, kita ada kabar gembira ??
Juliet : iya fan mau tau gak ??
Irfan   ; ya, mau dong apa’an sih ??
Romeo : kita (romeo dan Juliet) akan menikah,,,
Irfan   : apa ,, benar kalian akan menikah ??
Juliet : Iya kita akan menikah ( sambil tersenyum malu)
Irfan   : wah,,, selamat ya,,, tenang aja nanti akan aku bantu semua kebutuhanya.
Juliet  ; terima kasiih ya.
Erpan ; oke, buwat teman sepermainan apa sih yang tidak.
             Eiitss ngomong ngomong kapan kalian akan menyelenggarakan pesta pernikahanya ??
Romeo            ; nanti malam tau… !!
Erpan : APAAA>>>!
Juliet ; gak lah,,, bulan depan kita menikah.
Erpan ; hmm,, apakah kalian sudah memberi tahukankan kabar ini ke kerabat dan keluarga yang da di pulau sebrang sana..??
Romeo ; belom sih pan,,,
Juliet  ; emang perlu ya pan…??
Erpan ; ya kan,,, ini momen yang menyenangkan momen yang bersejarah apakah kalian tidak ingin di saksikan oleh semua kerabat dan keluargamu.
Romeo dan Juliet : oh,, ya pan kamu benar ( sambil saling melihat satu sama lain)
Tak terasa matahari telah tenggelam, malampun datang akhirnya mereka mengahiri perbincangan mereka dengan dengan kesepakatan “mereka bertiga akan kepulau seberang  dengan membawa kabar gembira ini”
Esok hari matahari terbit dengan terik, angin mulai berhembus kedarat dengan membawa air ke pinggir pulau maka terjadilah ombak-ombak yang bergelombang. Disaat itu Romeo, Julier dan Erpan memulai perjalanan kepulau sebrang dengan menggunakan sampan tapi besar dengan layar yang terbentang. Perlu di ketahui perjalanan kepulau seberang dimana keluarga dan kerabat romeo dan juliet tinggal itu membutuhkan waktu mnimal 12 jam perjalanan via sampan, dan 1 jam perjalanan via pesawat terbang(tooet toooet). Tak di sangka di tengah perjalanan langit mulai mendung awan hitam bak seperti kecap (ngeek ngeek) petir menyambar bagai listrik yang konslet (???), suara Guntur yang cetar cetooor duuuuaaar duuuooor, dan angin yang besar WUUUSSSSHH, disertai ombak yang tinggi menyerang bertubi-tubi ke mereka bertiga.
Akhirnya sampan pun tak kuat untuk menahan gelombang ombak yang begitu besar, sampanpun oleng terguncang dan terbalik, mereka bertiga terombang ambing terbawa ombak sehingga mereka terpisah, remoe dan erpan terbawa kesebuah pulau yang sama dan sebuah pulau yang berpenghuni, lalu mereka berdua mulai sadar dan bangun.
Romeo ; KITA DIMANA ??
Erpan             : aku juga tidak tahu,,,
Romeo : Juliet,,, Juliet ( sambil kebingungan sambil berteriak),, JUUULLIIIEEETTTT ……………………………….!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Erpan             : Sudah romeo,,,, tenang.
Romeo ; (tidak menghiraukan erpan, sambil lari kesana kesini) JUUUULLIIIEEET….!!! JUlieeet,,,,!!! Juliiiett,,,!!! 100 X.
Erpan : tenang romeo (sampbil memeluk romeo) nanti kita cari bersama sampai ketemu.
Akhirnya mereka berdua pulang dengan menggunakan sampan yang diberikan oleh warga setempat, oleh kejadian itu, niat utama mau memberitahukan pernikahan sekarang jadi gagal total malah mereka (romeo dan Juliet) terpisah oleh ganasya ombak.
Disamping itu nasib buruk membayangi Juliet karena Juliet terdampar di pulau yang terpencil tak berpenghuni, Juliet tersadar bahwa dirinya terdampar langsung bangun sambil teriak TERIAK dengan sangat lantang “ROMEEEOO,,,,,,,,,,,!!! ROMEOOO TOLONG AKU,,,, TOLONG AKU,,
Tetapi sayang tidak seorangpun yang mendengar. Satu malam telah terlewatkan, pagi mulai menampakan sinarnya, bangun dari tidur segera Juliet menepi kepantai sambil teriak teriak TOOLOOONG<<< TOOOLONG<< TOLONG AKUU,,,,,,, tapi berkali-kali usahanya gagal, kejadian ini berlanjut sampai hari ke 30 ia terdampar.
Sementara itu sang pujaan hati romeo menjelajah kesana kemari, ke pulau satu ke pulau yang lainya, dan bertanya kepada penduduk pulau tersebut dan ia bertanya kepada orang lain, apa bapak pernah  melihat cewek agak tinggi, badanya sedang, kulitnya putih dan berambut hitam lurus, parasnya cantik, pertanyaan itu selalu ditanyakan kepada orang banyak tapi tak seorangpun ia menemukanya, selama satu bulan ia tak berhenti mencari Juliet. Dan akhirnya dikemudian hari sambil menikmati pagi di pantai dan sedang memperbaiki jarring erpan dan romeo disana.
Erpan ; romeo semua yang telah terjadi ini sudah takdir tuhan,,
Romeo            ; tapi,,,,,,
Erpan ; memang berat untuk menerima ini, tetapi engkau telah melakukan segalanya,
Romeo            ; iya,, benar kamu ( sambil menundukan kepala) terus aku harus bagaimana ?
Erpan : yang harus kamu lakukan adalah lupakan Juliet dan kembalilah hidup seperti biasah, dari pada kamu PHP(pemberian harapan palsu) karna mungkin juliet telah mati tenggelam dilautan, atau malah Pe Tiga (Penderitaan Penantian Panjang)karena kamu masih berharap ia akan kembali. Mungkin kamu harus menerima PeKaBe(Pemberian Kabar Buruk) ini bahwa Juliet telah mati. Ayo move on dong romeo,,,
Romeo; OKE AKU PIKIR APA YANG KAMU KATAKAN MEMANG BENAR ,,,mungkin aku harus menerima dan harus melupakan belahan jiwaku.
Setelah harapan Juliet pupus karena tak ada seorangpun yang datag untuk besinggah dipulau dimana ia terdampar yang mana berhari hari ini hanya hidup mengandalkan apa yang tumbuh disekitar pulau, akhirnya bagaikan fakta morgana terlihat dari kejauhan kapal yang yang mendekat ke pulau tersebut mulai mendekat mulai mendekat, julietpun teriak-teriak kegirangan tolooong tolloong,,,!!!. Tak lama kapal pun mendarat turunlah seorang laki-laki separuh baya dengan wajah yang bengis dengan berewok dan kumis yang tebal serta berpakaian lusuh... julietpun langsung mendekat dan bilang “pak tolong aku, disini aku terdampar sudah 30 hari ini aku terdampar pak tolong tolong’ tapi si bapak separuh baya itu hanya diam saja dan tak menghiraukanya. Julietpun tak menyerah “bapak tolong aku aku mohon antar aku ke pulauku dimana aku tinggal tolong tolong ( sambil menangis ia memohon “ tapi bapak itu tetap diam dan akhirnya bapak itu kembali melaut.
Julietpun pasrah,,, lalu untuk menghilangkan kejenuhan ia berjalan-jalan disepanjang pantai, seetelah jauh berjalan ia bertemu dengan pemuka agama dilihat dari pakaianya yang rapi dan penampilanya, “bapak bapak tolong aku” kata julieet, “ada apa tenang tenang” bapak menimpali perkataan Juliet. Julietpun bercerita apa yang terjadi padanya sampai bertemu orang tua yang separuh baya. Tapi si pemuka agama itu hanya bilang “apakah kamu telah berusaha telah berihtiyar semaksimal mungkin ??” setelah bilang seperti itu ia si pemuka agama itu pergi entah kemana ??
Malam datang kesendirian Juliet yang hanya ditemani oleh bulan dan bintang dilangit, setelah tertidur lelap, paginya ia bangun dan duduk menenggu smapai ada orang, setelah lama menuunggu datang lagi si bapak separuh baya itu, Juliet langsung merengek rengek tolong aku ,,,aku mohon,,!!! Akhirnya bapak itu menjawab “aku mau menolong kamu tapi ada syaratnya”, “apa” kata Juliet. “kamu harus tidur dan melayaniku (sambil tersenyum bengis)”. Julietpun hanya merengek toolong aku tolonng aku,,,aku sudah tunangan. Setelah itu si bapak itu pergi melaut lagi.
Julietpun menangis smbil menyusuri pantai dan meratapi nasibnya lalu julietpun bertemulagi dengan si pemuka agama.
Juliet ; bapak tolong aku , aku mohon,,,
Si pemuka agama : apakah kamu sudah ihtiyar semaksimal mungkin.
Juliet ; maksutnya…
Si pemuka agama : kamu harus berusaha sekuat mungkin dan memberikan segalanya untuk apa yang kamu inginkan agar keinginanmu tercapai.
Setelah begitu ia sipemuka agama pergi entah kemana ??
Malamnya Juliet tidak bisa tidur, ia melihat ada sampan yang mendekat dan ternyata si bapak paruhbaya, Juliet pun kembali memohon “bapak-bapak aku mohon tolong aku” si bapak itu kembali mengulang pertanyaanya yang tadi siang “ aku mau menolongmu jika kamu mau melayaniku” lalu julietpun teringat apa kata si pemuka agama “kamu harus melakukan segalanya untuk keinginanamu” julietpun berkata “ iya aku mau melayani bapak”(Juliet berkata seperti itu karena rasa rindu dan cintanya kepada rommeo dan ingin segera melakukan pernikahan dengan romeo) maka malam itupun terjadi perang BRATAYUDA (SENSOR) antara Juliet dan si bapak.paginya tiba si bapakpun menepati perkatanya julietpun dibawa kepulaunya.
Yang mana dipulau itu si romeo masih menbuat kapal di pinggir pantai ia melihat ada kapal yang datang setelah mendarat, ia tak percaya bahwa yang dating adalah Juliet,, romeopun lari sambil teriak JULIIIEET…………… julietpun lari ROOOMEEOO………………
Romeo : Juliet kamu baik baik saja ?
Juliet : ia romeo aku baik baik saja.
Romeo : aku menghawatirkanmu, kita segera nikah kan ??
Juliet ; ia jadi, tapi…??
Romeo : tapi kenapa ??
Juliet : tapi….??
Romeo : katakan Juliet tapi apa ?
Juliet : nanti malam saja aku akan menceritakanya.
Malampun datang percakapan kembali terjadi,
Romeo : Juliet, oke ini sudah malam maka katakanlah apa yang kamu mau katakana.
Juliet : tapi, kamu tidak boleh marah.
Romeo : iya sayang aku tak akan marah.
Juliet : lalu Juliet bercerita apa yang terjadi dan cerita sampai dirinya telah menyerahkan pusaka sucinya kepada si bapak paruhbaya.
Romeo : apa ??? kamu !! sudah tidak SUUCII (sambil marah besar) aku tidak mau lagi sama kamu ,, pernikahan kita DIBATALKAN>>>!!!
Juliet : katanya kamu mau menerima (sambil menangis tersedu - sedu)
Romeo : tidak bisa,,, PERNIKAHAN KITA DIBATALKAN….!!!
Juliet : tapi akau melakukan ini semua demi kamu,,, demi cinta kita demi pernikahan kita..
Romeo            : TIIDAAK>>> !! AKU SUDAH TIDAK MAU SAMA KAMU.
Hati Juliet hancur lebur setelah mendengar hal itu,,,,
Akhir kisah cinta mereka adalah kegagalan untuk menikah padahal hanya kurang satu langkah lagi.
Oke para pembaca yang cuawaantik dan guuuwanteng,, meenerut hemat anda dari kisah tersebut siapa yang paling salah sehingga romeo dan Juliet tidak jadi menikah.
setelah menentukan jawabanya silahkan koment.... nanti akan saya jawab melalui tokoh yang anda pilih..

SEPATU DAN TOPI

kata - kata indah



Sandal dan sepatu tercipta untuk diletakan dibawah
Sedangkan peci dan topi tercipta untuk diletakan di atas
Begitu juga dengan kehidupan ini
kadang dibawah seperti sandal dan sepatu
dan kadang di atas seperti peci dan topi
tapi kita diajarkan oleh sandal dan sepatu
walaupun mereka berdua dibawah dan terinjak
tapi mereka masih bisa memberi manfaat kepada yang menggunakan
sehingga kaki kita terlindungi dan kakipun tidak kotor
melindungi kepala dari panas dan juga untuk fashion
itulah sedikit manfaat dari peci dan topi
maka dalam kehidupan ini kita perlu mencontoh
sandal dan sepatu, peci dan sandal
bukan nilai derajat kita yang di bawah atau di atas
tetapi nilai manfaat kita kepada orang lain
walaupun di bawaah kita tetap manfaat
dan di atas kita juga harus bisa manfaat
karna kalau tak bisa memberi manfaat
maka sandal dan sepatu, peci dan sandal yang rusak.

KATA - KATA KIAMAT



KIAMAT SUDAH DEKAT AYO KITA TOBAT
WANITA MEMBUKA AURAT
WANITA BERPAKAIAN KETAT
DIMANA TEMPAT TERJADI BENCANA DAHSYAT
DI SETIAP TEMPAT DISITU ADA MAKSIAT
MASJID MULAI TAK PADAT
ORANGNYA PERGI KE TEMPAT MAKSIAT
ORANG JUJUR DI HUJAT
ORANG JAHAT NAIK PANGKAT
KYAI DISIKAT
ALIRAN SESAT BANYAK YANG MINAT
REMAJA PADA BEJAT
KEPRAWANAN TAK DIANGGAP KERAMAT
ORANG KAYA DIHORMAT
AHLI AGAMA DIHUJAT
SHOLATNYA TAK 17 ROKAAT
ITUPUN TELAT
ZAKAT TAK TERINGAT
PADAHAL MOBIL KINCLONG MENGKILAT
LUPA DENGAN YANG PUNYA JAGAT
TAK PEDULI JIKA ADA LAKNAT
UANG KORUPSI ENGKAU JILAT
TAK PEDULI NASIB RAKYAT
KEJAHATAN SEMAKIN MENINGKAT
KEBAIKAN TURUN PESAT
GAK PENTING APA ITU SYARIAT
YANG PENTING DI DUNIA HEBAT
PADA LUPA DENGAN AKHIRAT
YANG PENTING DUNIA NIKMAT
ORANG JAHAT ENGKAU JADIKAN SAHABAT
ADA ORANG SHOLEH ENGKAU MALAH MINGGAT
DENGAN TEKNOLOGI ENGKAU DIPERALAT
URUSAN AGAMA JADI TAK TERINGAT
KRISIS MORAL MULAI MENJERAT
ENGKAU BILANG ITU ADAT
DIBILANGIN ITU SESAT
MALAH DI AJAK BERDEBAT
FREESEX ENGKAU BERBUAT
TAK PERDULI SIKSA AKHIRAT
ALKOHOL ENGKAU JADIKAN TEMAN DEKAT
KATANYA BUAT PENGHILANG PENGAT
ORANG MELARAT DIINJAK-INJAK KONGLOMERAT
ADUH ADUH ADUH INGAT INGAT
AL-QUR’AN HADISTNYA DI PEGANG ERAT
SYARIAT DI KERJAKAN DENGAN KUAT
JANGAN TERTIPU OLEH IBLIS TERLAKNAT
YANG SELALU MENYESATKAN UMAT
AJARAN NABI MUHAMMAD DIKERJAKAN DENGAN GIAT
INSYAALLAH DAPAT MANFAAT DAN SYAFAAT
KELAK DIHARI KIAMAT
TERMASUK GOLONGAN MENDAPAT NIKMAT
KARENA BANYAK MEMBACA SHOLAWAT
DAN MENGERJAKAN HAL YANG BERMANFAAT. AAMIN

Minggu, 03 Januari 2016

H A I D L, WILADAH DAN NIFAS



H A I D L, WILADAH DAN NIFAS



 










Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : FIKIH I
Dosen Pengampu : Prof. DR. Abdul Hadi, MA







oleh :
ANA PUJI ASIH
111635


 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI  KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
TAHUN 2012

H A I D L, WILADAH DAN NIFAS

 

A.      PENDAHULUAN  

Haidl adalah kodrat wanita yang tidak bisa dihindari dan sangat erat kaitannya dengan aktifitas ibadahnya sehari-hari. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ ( البقرة 222 )
Artinya:     Mereka bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah: "Haidl itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidl; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.
Dan hadits Nabi:
هَذَا شَيْئٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ. ( متفق عليه )
Artinya:  Ini (haidl) merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita Adam” (HR. Bukhori dan Muslim)
Pada masa Jahiliyah, haidl dianggap sesuatu yang menjijikkan dan harus dipikul kaum wanita. Pada masa itu, orang Yahudi tidak memperlakukan secara tidak manusiawi terhadap istrinya yang sedang haidl. Mereka mengusirnya dari rumah, tidak mau mengajak tidur dan makan bersama, yang semua itu sangat melecehkan kaum wanita. Sementara, orang Nasrani mempunyai kebiasaan menggauli istrinya di kala haidl [1] 
Hal ini mendorong para sahabat untuk menanyakan tentang hukum-hukum haidl, sehingga turunlah ayat di atas.
Ayat dan Hadits di atas, merupakan gambaran sebagian jawaban tentang hukum-hukum yang terkait dengan haidl. Dimana wanita harus tetap diperlakukan sebagaimana mestinya.
Dari sinilah, kemudian para ulama merumuskan hukum-hukum yang terkait dengan haidl. Dengan didukung hadits-hadits lain sesuai babnya. Selain itu, Imam As-Syafi’i dalam merumuskannya, tidak hanya berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits, akan tetapi beliau juga mengadakan penelitian pada berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus wanita dari berbagai daerah dan taraf ekonomi yang berbeda untuk menyimpulkan hukum-hukumnya.1 

B.       RUMUSAN MASALAH

1.      Pengertian haidl dan ketentuan-ketentuannya
2.      Wiladah dan ketentuan-ketentuannya
3.      Pengertian nifas dan ketentuan-ketentuannya


C.      PEMBAHASAN


1.      HAIDL

a.        Pengertian Haidl

Haidl  atau biasa disebut menstruasi, secara bahasa mempunyai arti mengalir. Sedangkan menurut arti syar’i adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari), dan keluar secara alami bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim.1

b.        Hukum belajar ilmu haidl

1.       Fardlu ‘ain bagi wanita yang baligh.
2.       Fardlu kifayah bagi laki-laki.

c.         Batas usia wanita haidl

Awal usia seorang wanita yang mengeluarkan darah haidl adalah jika ia sudah mencapai usia 9 tahun qomariah kurang 16 hari. Yakni kurang dari waktu yang cukup dihukumi minimal suci (15 hari) dan minimal haidl (satu hari satu malam). Sehingga jika ia mengeluarkan darah kurang dari usia tersebut, maka darah yang keluar tidak bisa disebut haidl. Akan tetapi dinamakan darah istihadloh. Namun pada umumnya wanita pertama kali keluar darah adalah di saat ia berusia 12-14 tahun.
Sedangkan usia menopause (usia yang sudah tidak mengalami haidl) umumnya adalah 62 tahun. Namun para ulama’ menjelaskan bahwa usia berapapun bila wanita mengeluarkan darah dan telah memenuhi ciri-ciri haidl, maka darah yang keluar tetap dihukumi haidl. Dan wanita lanjut usiapun masih bisa dimungkinkan mengalami haidl 1

d.        Ketentuan darah haidl

Darah yang keluar dihukumi haidl apabila memenuhi empat syarat sebagai berikut:1
        1.       Keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari .
        2.       Darah yang keluar minimal satu hari satu malam jika keluar secara terus menerus, atau sejumlah dua puluh empat jam jika keluar secara terputus-putus  asal tidak melampaui 15 hari.
        3.       Tidak lebih 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus.
        4.       Keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidl sebelumnya.
Jika seorang wanita mengeluarkan darah, namun tidak memenuhi persyaratan di atas, maka darah yang keluar tidak dihukumi haidl, tetapi disebut darah istihadloh.
Dari persyaratan di atas dapat disimpulkan bahwa, paling sedikitnya haidl adalah sehari semalam (24 jam). Dan paling lamanya adalah 15 hari 15 malam.
Pada umumnya setiap bulan wanita mengeluarkan darah haidl selama 6 atau 7 hari. Sehingga masa sucinya adalah 24 atau 23 hari. Namun ada juga wanita yang setiap bulan mengeluarkan darah kurang atau lebih dari masa tersebut. Ada pula yang mengalami haidl tiap 5 bulan sekali atau satu tahun sekali. Bahkan ada yang selama hidupnya tidak pernah mengalami haidl, seperti yang dialami Sayyidah Fatimah Az-zahro’ binti Rosulillah SAW.[2]
Paling sedikit jarak waktu yang memisah antara satu haidl dengan haidl sebelumnya adalah 15 hari 15 malam. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam satu bulan wanita mengalami haidl dua kali.

 

e.         Hal–hal yang harus dilakukan  wanita saat datang dan berhentinya haidl

Saat darah haidl tiba, seorang wanita wajib menghindari hal-hal yang diharamkan sebab haidl. Disamping itu ia harus menjaga jangan sampai sesuatu yang dipakai dalam ibadah terkena najisnya darah haidl. Bila darah yang keluar telah mencapai batas minimal haidl (24 jam), maka tatkala darah berhenti, ia wajib mandi serta melaksanakan rutinitas ibadahnya. Bila kemudian darah keluar lagi, maka ia diwajibkan kembali menghindari hal-hal yang diharamkan bagi wanita haidl. Dan jika darah berhenti lagi, ia wajib mandi lagi dan demikian seterusnya, selama masih dalam masa 15 hari, yakni masa maksimal haidl.
Manakala darah berhenti sebelum batas minimal haidl (24 jam), maka ia cukup membersihkan darah yang keluar dan wudlu bila ingin melaksanakan aktifitas ibadahnya. Bila ternyata darah keluar lagi, maka saat darah berhenti, ia wajib mandi kalau memang masa keluar darah pertama ditambah darah kedua, jumlahnya mencapai batas minimal haidl.2
Kemudian darah dihukumi berhenti bila seandainya diusap dengan cara mamasukkan semisal kapas, sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan sifat dan warna darah (hanya berupa cairan bening)1. Namun bila masih ada cairan yang berwarna keruh dan kuning, terjadi perbedaan diantara ulama. Ada yang mengatakan masih dihukumi darah haidl (qoul yang kuat), karena menganggap masih berwarna darah, disamping memandang hukum asal bahwa cairan itu keluar pada masa imkan haidl. Ada yang berpendapat bukan darah haidl, karena menganggap cairan itu tidak berwarna darah.2
Dengan demikian, bagi wanita sangatlah perlu untuk menandai waktu keluar dan berhentinya darah. Serta memperhatikan warna dan sifatnya, terlebih bilamana ia mengalami istihadloh. Sebab hal ini sangat erat kaitannya dengan penghitungan ketentuan darah haidl, dan jumlah sholat atau puasa yang harus diqodloi.
Berikut ini hal-hal yang patut diperhatikan oleh wanita saat mengalami haidl:
a.     Sunah untuk tidak memotong kuku, rambut dan lain-lain dari anggota badan saat haidl/nifas. Karena ada keterangan, kelak di akhirat anggota badan yang belum disucikan akan kembali kepemiliknya masih dalam keadaan jinabat (belum disucikan) akan tetapi bila terlanjur di potong maka yang wajib dibasuh adalah tempat (bekas) anggota yang dipotong bukan potongan dari anggota itu.[3]
b.     Saat darah berhenti, wanita diperbolehkan mulai niat melaksanakan puasa sekalipun belum mandi. Karena haramnya puasa disebabkan haidl, bukan hadats. Berbeda dengan sholat, sebab penghalangnya adalah hadats. Juga berbeda dengan bersetubuh, sebab ada nash hadits yang secara jelas melarang menggauli istri sebelum bersuci.[4]
c.     Bagi wanita yang darah haidlnya berhenti dan belum sempat mandi jika ingin tidur, makan atau minum disunahkan membersihkan farjinya kemudian wudlu. Dan meninggalkan hal ini hukumnya makruh.[5]





2.      MELAHIRKAN

 

a.      Masa Kehamilan

Minimal masa hamil adalah enam bulan lebih sedikit (waktu jima’ dan melahirkan). Masa itu terhitung mulai waktu yang mungkin digunakan suami istri bersetubuh setelah aqad nikah. Sedangkan pada umumnya, masa hamil adalah sembilan bulan. Dan paling lamanya adalah empat tahun.[6]
Sehingga jika ada bayi yang lahir setelah masa enam bulan lebih sedikit setelah pernikahan, maka nasabnya ikut kepada suami. Demikian pula jika lahir sebelum empat tahun dari masa cerai atau wafat. Hal ini terhitung dari masa mungkinnya  hamil atau wafat.[7]

b.      Kesunahan-kesunahan saat kelahiran bayi

Beberapa hal yang disunahkan setelah bayi lahir antara lain.2
             1.           Sebelum dimandikan, sunah diadzani pada telinga yang sebelah kanan dan di-iqomati di telinga yang kiri. Bila hal ini dilakukan, insya Allah tidak akan diganggu oleh syaitan. Dan supaya pelajaran tauhid adalah merupakan suara pertama kali yang masuk ketelinganya. Di samping untuk mengikuti sunah Rasulullah ketika mengadzani telinga Sayyid Hasan saat dilahirkan oleh Sayyidah Fathimah Az-Zahro.
             2.           Dibacakan do’a:
إِنِّيْ أُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطاَنِ الرَّجِيْمِ (آل عمران  :36)
pada telinga sebelah kanan.
             3.           Dibacakan Surat Al-Ikhlash pada telinga sebelah kanan.
             4.           Dibacakan Surat إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ pada telinga  sebelah kanan, agar oleh Allah selama hidupnya tidak  ditaqdirkan berbuat zina.
             5.           Diolesi dengan kurma (jawa: dicetaki).
Caranya: Kurma dikunyah terlebih dulu, kemudian dimasukkan ke mulut bayi dengan menggosokkannya kelangit-langit mulu, sehingga ada sebagian kurma  yang tertelan. Kalau tidak ada kurma, maka bisa dengan makanan yang manis dan tidak dimasak dengan api. Seyogyanya dicarikan orang yang sholeh, agar si bayi mendapat barokah dengan menelan ludahnya.
             6.           Diaqiqahi dengan menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan. Hal ini dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.
             7.           Diberi nama yang baik, pada hari ketujuh kelahirannya. Rosulullah bersabda:
إِنَّكُمْ تٌدْعَوْنَ يَوْمَ اْلقِياَمَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آباَئِكُمْ فَأَحْسِنُوْا أَسْمَاءَكُمْ. [رواه أبو داود]
Artinya:         ” Sesungguhnya di hari kiamat kamu sekalian akan dipanggil dengan nama-nama kamu sekalian dan nama-nama bapak kamu sekalian. Maka buatlah nama yang baik bagi kamu sekalian . (HR. Abu Daud).
Adapun nama yang paling baik adalah Abdullah, lalu Abdurrohman. Kemudian “Abdu” yang dirangkai dengan salah satu asma-asma Allah SWT. Seperti Abdul Mu’id, Abdul Qoyyum, Abdurrozaq dll. Kemudian Muhammad dan selanjutnya Ahmad.
             8.           Mencukur keseluruhan rambut bayi, pada hari ke tujuh kelahirannya dan setelah diaqiqahi. Kemudian disunahkan bershodaqoh emas atau perak seberat rambut yang dicukur ataupun dengan nilai krusnya.





3.      N I F A S

 

a.      Pengertian nifas

Nifas menurut bahasa adalah melahirkan, sedang menurut istilah syara’ adalah darah yang keluar melalui alat vital perempuan setelah melahirkan.1
Adapun darah yang keluar saat melahirkan ( دم الطلق) darah ketika nglarani manak; jawa) atau bersamaan dengan bayi, tidak disebut darah nifas.

 

b.      Ketentuan darah nifas

Minimalnya masa nifas adalah sebentar walaupun sekejap, masa maksimalnya 60 hari 60 malam, dan pada umumnya 40 hari 40 malam.2
Penghitungan maksimal masa nifas (60 hari 60 malam)  dihitung mulai dari keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim (sempurnanya melahirkan).

c.       Sikap wanita saat datang dan berhentinya nifas

Secara umum sikap wanita saat mengalami nifas, sama dengan sikap wanita saat mengalami haidl yang telah disebutkan dalam bab terdahulu. Yaitu dalam masalah kapan harus mandi, meninggalkan hal – hal yang diharamkan dan hukum yang berkaitan dengan saat darah keluar maupun berhenti, seperti disunnahkan tidak memotong kuku dan lain sebagainya. Hanya saja karena paling sedikitnya nifas adalah sebentar (لحظة) maka yang harus diperhatikan adalah kapan saja darah berhenti, ia wajib mandi dan melaksanakan aktifitas ibadahnya.

 








4.      HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HAIDL DAN NIFAS


a.      Hal-hal yang diharamkan sebab haidl dan nifas

Ketika darah yang keluar bisa dikategorikan haidl atau nifas (darah keluar pada waktu yang dimungkinkan keluarnya darah haidl atau nifas), maka ada beberapa hal yang diharamkan,yaitu:
        1.       Sholat (wajib maupun sunah).
Sholat yang ditinggalkan selama masa haidl/nifas tidak wajib diqodlo’. Sebab tidak ada perintah qodlo’ dari syara’, disamping hal itu dianggap akan menimbulkan masyaqoh (kesulitan), mengingat kewajiban sholat sehari semalam lima kali.
Bagi kaum wanita tidak usah khawatir akan hilangnya pahala dengan larangan sholat baginya. Sebab jika dalam meninggalkan sholat dikarenakan haidl, diniati tunduk dan mengikuti perintah Allah, ia akan tetap mendapat pahala.[8]
        2.       Sujud syukur dan tilawah.
        3.       Puasa (wajib maupun sunah).
        4.       Thowaf (wajib maupun sunah).
        5.       Membaca Al-Qur’an
Keharaman ini, bila dalam melafadzkan al-Qur’an diniati membaca al-Qur’an, namun bila diniati dzikir/do’a, dimutlaqkan atau dibaca dalam hati maka hukumnya diperbolehkan.[9]
Misalnya:
- Ketika akan Makan membaca:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
- Ketika terkena musibah membaca :
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ
        6.       Menyentuh dan membawa mushhaf (Al-Qur’an)     
        7.       Lewat ataupun berdiam diri di dalam masjid.    
        8.       Dicerai.
        9.       Bersetubuh atau bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar.

b.      Sholat yang harus diqodlo sebab datang dan berhentinya haidl dan nifas

Bagi wanita yang mengalami haidl atau nifas, ada hal yang harus diperhatikannya. Yaitu masalah qodlo sholat. Dalam istilah fiqih, haidl dan nifas ini termasuk mawani’ussholah (sesuatu yang mencegah dilakukannya sholat). Dan sholat yang ditinggalkan selama masa haidl atau nifas, hukumnya haram untuk diqodlo. Namun demikian bukan berarti ia bebas total dari beban qodlo sholat.
Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa, datangnya mani’ussholah akan mengakibatkan hutang sholat yang saat mani’nya hilang harus diqodlo, ketentuannya adalah bilamana datangnya mani’ itu berada di dalam ruang waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yang sekiranya cukup digunakan untuk melakukan sholat tersebut, sementara ia belum melaksanakannya. Dan yang harus diqodloi adalah, sholat yang belum sempat dikerjakan saat datangnya mani’ saja, tidak dengan sholat sebelum atau sesudahnya, meskipun kedua sholat tersebut bisa dijama’. [10]
Kemudian masalah hilangnya mani’, maka ia wajib menqodloi sholat jika hilangnya mani’ ini masih berada dalam waktu sholat yang minimal masih muat digunakan takbirotul ihrom (mengucapkan lafadz Allahu Akbar) namun sholat tersebut tidak mungkin dilaksanakan di dalam waktunya.
Khusus masalah hilangnya mani’, sholat yang harus diqodlo tidak hanya sholat di saat mani’ itu hilang, namun juga sholat sebelumnya ketika masih dalam keadaan haidl, bila kedua sholat tersebut bisa dijama’.
Sedangkan sholat yang bisa dijama’ adalah Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan isya’. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa sholat sebelum hilangnya mani’ ikut diqodloi bersama sholat saat hilangnya mani’, apabila mani’ tersebut hilang diwaktu Ashar dan Isya’ saja.

5.      KESIMPULAN

Nifas adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari), dan keluar secara alami bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim dengan ketentuan :
        1.        Keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari .
        2.       Darah yang keluar minimal satu hari satu malam jika keluar secara terus menerus, atau sejumlah dua puluh empat jam jika keluar secara terputus-putus  asal tidak melampaui 15 hari.
        3.       Tidak lebih 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus.
        4.       Keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidl sebelumnya.
Minimal masa hamil adalah enam bulan lebih sedikit terhitung mulai waktu yang mungkin digunakan suami istri bersetubuh setelah aqad nikah.
Nifas adalah darah yang keluar melalui alat vital perempuan setelah melahirkan
Ada beberapa hal yang diharamkan ketika haidl dan nifas,yaitu:
1.      Sholat 
2.      Sujud syukur dan tilawah.
3.      Puasa (wajib maupun sunah).
4.      Thowaf (wajib maupun sunah).
5.      Membaca Al-Qur’an
6.      Menyentuh dan membawa mushhaf (Al-Qur’an)     
7.      Lewat ataupun berdiam diri di dalam masjid.    
8.      Dicerai.
9.      Bersetubuh atau bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar.
DAFTAR PUSTAKA

Abdullah bin Husain bin Thohir Ba’Alawi, Sulam Al-Taufiq, alhidayah.
Abu Bakar bin Muhammad Syatho, I’anah al-Tholibin, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah.
Abu Ishaq Ibrohim bin Aly al-Syirozi, Al-Muhadzab, Maktabah wa Mathba’ah Toha Putra Semarang.
Ahmad bin Ahmad bin Salamah al-Qulyubi, Hasyiyah al-Mahalli, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah.
Ibrohim al-Bajuri, al-Bajuri Hasyiyah Fathu al-Qorib, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah
Muhamad bin Isma’il al-Kahlani, Subulussalam, Thoha Putra
Muhammad al-Khotib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Daru al-Fikr Beirut.1978
Muhammad bin Umar al-Nawawi al-Jawi, Nihayah al-Zain, Thoha Putra Semarang.
Muhyiddin Yahya bin Syarof al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarkhul Muhadzab, Maktabah al-Salafiyah Madinah
Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khotib, Daru al-Fikr Beirut. 1995.
Wahbah al-Zuhaili DR., Al-Fiqhu al-Islami, Daru al-Fikr Beirut.1989
Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malaybari, Fathu al-Mu’in Hamisy ‘Ianah al-Tholibin, Daru Ihaya’ al-kutub Al-Arobiyyah
Zakariya bin Muhammad al-Anshori, Fathu al-Wahab, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah.


[1]   Muhamad bin Isma’il al-Kahlani, Subulussalam, Thoha Putra, Hal 104
1 Muhyiddin Yahya bin Syarof al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarkhul Muhadzab, Maktabah al-Salafiyah Madinah, Juz 2 hal.373
1 Ibrohim al-Bajuri, al-Bajuri Hasyiyah Fathu al-Qorib, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah, Juz 1 Hal 113
1 Wahbah al-Zuhaili DR., Al-Fiqhu al-Islami, Daru al-Fikr Beirut.1989, juz 1, hal. 405
1 Zakariya bin Muhammad al-Anshori, Fathu al-Wahab, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah. juz 1, hal. 26

[2] Ibrohim al-Bajuri, al-Bajuri Hasyiyah Fathu al-Qorib, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah Indonesia, Juz 1 Hal 112
2 Abu Ishaq Ibrohim bin Aly al-Syirozi, Al-Muhadzab, Maktabah wa Mathba’ah Toha Putra Semarang. Juz 1, hal 39
1 Wahbah al-Zuhaili DR., Al-Fiqhu al-Islami, Daru al-Fikr Beirut.1989, juz 1, hal. 405
2 Muhammad al-Khotib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Daru al-Fikr Beirut.1978, Juz 1. Hal.113
[3] Muhammad bin Umar al-Nawawi al-Jawi, Nihayah al-Zain, Thoha Putra Semarang. Hal 31
[4] Abu Ishaq Ibrohim bin Aly al-Syirozi, Al-Muhadzab, Maktabah wa Mathba’ah Toha Putra Semarang. Juz 1, hal 38
[5]  Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malaybari, Fathu al-Mu’in Hamisy ‘Ianah al-Tholibin, Daru Ihaya’ al-kutub Al-Arobiyyah, hal.79
[6] Ibrohim al-Bajuri, al-Bajuri Hasyiyah Fathu al-Qorib, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah Indonesia, Juz 1 Hal 113
[7] Abu Bakar bin Muhammad Syatho, I’anah al-Tholibin, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah. Juz.4 hal 49
2 Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malaybari, Fathu al-Mu’in Hamisy ‘Ianah al-Tholibin, Daru Ihaya’ al-kutub Al-Arobiyyah, Hal. 335 -339
1 Ibrohim al-Bajuri, al-Bajuri Hasyiyah Fathu al-Qorib, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah Indonesia, Juz 1 Hal 109
2 ibid. Hal . 110
[8]   Ahmad bin Ahmad bin Salamah al-Qulyubi, Hasyiyah al-Mahalli, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arobiyah. Hal. 100
[9]   Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khotib, Daru al-Fikr Beirut. 1995. Juz.1 Hal 356

[10] Abdullah bin Husain bin Thohir Ba’Alawi, Sulam Al-Taufiq, alhidayah. Hal. 72